Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan memeriksa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang terkait kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Bonaran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Saat tiba di Gedung KPK, Bonaran langsung menyebut bahwa terdapat muatan politis dalam penanganan perkara suap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dilakukan KPK. Karena kata Bonaran, ia tidak pernah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar seperti yang disangkakan KPK.
"Saya lihat ini politis. Saya secara fakta, nanti saya bagi silakan cek rekening saya, saya tidak miliki uang Rp 1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil?" ujar Bonaran Situmeang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Bonaran juga menceritakan latar belakang bagaimana ia dapat menyimpulkan masalah ini merupakan bentuk politisasi KPK khususnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang pernah menjadi pengacara lawannya dalam gugatan Pilkada di MK.
"Tahukah kalian siapa lawan saya di Pilkada Tapteng yang ada di MK itu? Dina Riana Samosir. Siapakah pengacara Dina Riana Samosir? Waktu itu adalah Bambang Widjojanto yang sekarang salah satu Komisioner di KPK. Waktu di MK salah satu permohonan BW (Bambang Widjojanto) adalah mendiskualifikasi saya sebagai calon Bupati Tapteng. tapi MK saya menangkan maka diskualifikasi itu tidak jadi," tutur Bonaran.
KPK dalam perkara ini telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka. Ia diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapteng.
"Akil Mochtar ketika perkara saya diperiksa bukanlah Ketua MK dan bukan juga hakim panel saya. Apa relevansinya saya menyuap akil? Karena saya sudah menang 62,10%," tandasnya.
"Saya juga tidak mengenal Akil. Lalu, ada tidak uang Rp 1,8 miliar? Kalau ada pasti ada kemungkinan saya suap, kalau tidak ada bagaimana saya menyuap?" pungkas Bonaran seraya masuk ke lobi Gedung KPK.
Bupati Tapteng Sebut KPK Berpolitik dalam Perkara Suap di MK
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
diperbarui 06 Okt 2014, 12:09 WIBBonaran Situmeang usai diperiksa KPK sebagai pengacara Anggodo Widjojo. Pemeriksaan ini terkait kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK yang melibatkan kliennya.(Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku jadi Korban Salah Tangkap, Ini Kata Polda Jabar
Australia Laporkan Kasus Infeksi Flu Burung Pertama pada Manusia
Libur Panjang Waisak 2024, Jumlah Penumpang Bandara YIA Diprediksi Naik 56 Persen
Update Demam Berdarah Dengue di Indonesia: 91.269 Kasus DBD dengan 641 Kematian
Catat, Ini 5 Penyebab Kebocoran Data Pribadi yang Kerap Terjadi di Indonesia
Harga Tiket Garuda Indonesia Mahal, Begini Respon Dirut
29 Saksi Diperiksa dalam Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi, Polisi Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur
Hasil Malaysia Masters 2024: 2 Ganda Campuran Indonesia ke Perempat Final, Ester Nurumi Terhenti di 16 Besar
Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Hotman Paris Minta Polisi Periksa Keluarga Tersangka
7 Potret Acha Sinaga Buka Restoran di Sydney, Menunya Ayam, Bebek dan Iga Penyet
Rakernas V PDIP, Hasto Bakal Ikut Berlari Bawa Obor Api Abadi Mrapen
Sekjen PDIP: Semoga Waisak Membawa Kebahagiaan dan Kedamaian dalam Hidup