Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah lembaganya berencana memberikan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus percobaan suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo.
Mengenai kabar tersebut, Amir juga sudah pernah menanyakan langsung kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan hasilnya tidak ada upaya memberikan pembebasan bersyarat kepada Anggodo.
"Itu saya punya Dirjen sudah membantah. Dari mana (isu) itu?" ujar Amir Syamsuddin, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
"Makanya informasi yang paling benar itu adalah dari Dirjen Pemasyarakatan. Bahkan menteri bisa salah informasinya karena teknis. Yang menguasai detail dari tim penilai pemasyarakatan itu kan dari dirjen," lanjutnya.
Kepala Lapas Sukamiskin Marselina mengakui, bakal mengajukan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Lapas menilai, Anggodo layak mendapatkan hak PB lantaran telah menjalani 2/3 masa hukuman. Marselina mengatakan, pengajuan PB Anggodo sudah diusulkan sebelum dia menjabat Kalapas Sukamiskin, Bandung.
Nama Anggodo Widjojo sempat menjadi perbincangan saat mencuatnya kasus Cicak vs Buaya pada tahun 2009. Ia menuding pimpinan KPK bisa disuap untuk membebaskan kakaknya Anggoro Widjojo dari penyidikan kasus korupsi.
Anggodo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tidak puas, Anggodo mengajukan banding. KPK juga melakukan hal senada.
Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi 5 tahun penjara. Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. (Yus)
Menkumham: Tak Ada Pembebasan Bersyarat untuk Anggodo Widjojo
Amir sudah menanyakan langsung kepada Ditjen Pemasyarakatan, dan hasilnya tidak ada upaya memberikan pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo.
diperbarui 18 Sep 2014, 17:12 WIBAmir Syamsuddin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Jawa Tengah - DIYFitur Flipside di Instagram Akan Dihapus
9 10
Berita Terbaru
Jurus Jitu BNI Hadapi Sederet Tantangan di 2024
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
CDP Case Study: Melebihi 14% CTR Uplift, Brand Internet Provider Sukses Bekerja Sama dengan Emtek Digital
Programmatic Case Study: Uplift CR 35% Berhasil Dicapai Melalui Kerja Sama Emtek Digital dan Maskapai Penerbangan!
Banyak Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut, Berapa Harga Patokannya?
Programmatic Case Study: Kolaborasi Emtek Digital Bersama Tourism Promotion Brand Sukses Mencapai 33% CTR Uplift
29 April Hari Posyandu Nasional, Meningkatkan Kesehatan Anak dan Ibu
Bareng IFSB, Bank Indonesia Susun Rencana Pengembangan Industri Keuangan Syariah Global
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
Siap Bantu PPP di MK, Cak Imin: Apapun yang Diminta Kita Siapkan
Jadi Penentu Keberhasilan Reksa Dana, Apa Tugas dan Kewenangan Manajer Investasi?