Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menelusuri keberadaan layanan jasa sewa mobil mewah oleh perusahaan Uber. Mereka mengancam akan memblokir aplikasi Uber kalau tidak kunjung ada pembuatan izin usaha.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi Uber minggu ini. Karena jasa ini sangat tergantung pada banyaknya orang yang men-download aplikasi itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar di kantornya, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Akbar mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mencari kantor Uber. Sejauh ini, Uber menggunakan jasa rental mobil untuk mengantar para pelanggannya yang sudah memesan melalui aplikasi. Tapi, rental dan Uber itu belum memiliki izin operasi layaknya taksi.
"Bentuk layanannya seperti taksi. Tapi izin rentalnya juga ilegal. Ini yang sedang kita cari solusinya," ucap Akbar.
Secara umum, lanjut Akbar, sistem yang digunakan Uber sangat baik. Hanya saja, izin usaha Uber belum juga diurus. Sehingga tetap saja dinilai ilegal.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta Emanuel K mengatakan, dirinya sudah mencoba sendiri layanan Uber untuk mengetahui bagaimana cara mereka bekerja. Hasilnya, sistem yang digunakan pun memang bagus.
"Secara pribadi saya nilai sistemnya baik. Selain cash less, Uber itu mengurangi kilometer kosong kan. Jadi tidak ada lagi taksi kosong yang wara wiri di jalanan," kata Emanuel.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Organda DKI Jakarta terkait penggunaan rental mobil sebagai moda transportasi yang digunakan Uber untuk mengantar pelanggannya. Organda diminta mengimbau anggotanya untuk tidak melayani jasa Uber kalau belum memiliki izin.
"Kita yang paling repot cari legalitasnya yang mana untuk menegur. Kita sedang dorong Uber membuat izin usaha dan izin operasi, setelah itu ada kartu pengawasan juga," tutur Akbar.
"Kita kirim surat ke Kominfo untuk diblok aplikasinya. Karena pertumbuhan penumpang tergantung aplikasinya," tandas Emanuel. (Sss)
Dishub DKI Blokir Aplikasi Taksi Uber Pekan Ini
Dishub DKI mengancam akan memblokir aplikasi Taksi Uber kalau tidak kunjung ada pembuatan izin usaha.
diperbarui 01 Sep 2014, 14:19 WIBAplikasi Uber (iMore)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Waspada Radius Bahaya
Dorong Lini Modest Fashion Indonesia yang Ramah Lingkungan Masuk Pasar Global, Produk Seperti Apa yang Digemari?
Top 3 Islami: Jika Ibu Sudah Tidak Ada Harapan di RS Apa Alat Bantu Boleh Dilepas? Simak Nasihat Buya Yahya
iOS 18.2 Rilis Desember 2024, Bawa Fitur Baru Apple Intelligence
Top 3: Harga BBM Pertamina Naik per 1 November 2024
Potret Bayi Princess R yang Menggemaskan, Lebih Mirip Syahrini atau Reino?
Cuaca Hari Ini Jumat 1 November 2024: Pagi Jabodetabek Seluruhnya Berawan Tebal
3 Kerugian Bila Melewatkan Sarapan, Termasuk Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung
GIVI Luncurkan Boks Motor Terbaru di IMOS 2024, Harga Rp 2 Jutaan
Abraham Samad Minta Prabowo Seleksi Ulang 10 Capim KPK: Belum Bisa Diharapkan
Sejumlah Kader KIM Plus Dukung Pramono-Rano, Riza Patria: Caleg dengan Suara Kecil
Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina per 1 November 2024