Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim. Tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja dengan kerugian Rp 38 miliar itu diinapkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
Sewaktu digiring jaksa dan polisi, tidak ada komentar yang diberikan Marwan. Dia bungkam dari pertanyaan awak media hingga dibawa petugas dengan mobil Toyota Avanza BM 1239 QN.
Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi didampingi Kepala Kejari Pelalawan Adnan mengatakaan, Marwan ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Hari ini, tersangka diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Begitu juga dengan alat buktinya. Setelah menjalani proses administrasi, tersangka langsung disidang," kata Untung di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Kamis (28/8/2014).
Dijelaskan Untung, Marwan datang ke Kejati Riau sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu Marwan keluar sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung ditahan.
Setelah penahanan, lanjutnya, berkas dakwaan akan disusun JPU dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.
"Waktu pelimpahan ke pengadilan tidak bisa dipastikan. Soalnya, kasus ini berkaitan dengan pejabat atau petinggi daerah. Makanya harus teliti," ungkap Untung.
Karena diduga menerima uang Rp 1,5 miliar, rumah serta sebidang tanah milik Marwan sudah disita penyidik. Total penyitaan itu bernilai Rp 2 miliar. "Letak rumah dan tanah hanya penyidik yang tahu," ucap Untung.
Atas perbuatannya, Marwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegas Untung.
Dalam kasus Marwan, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar disebut menerima aliran dana hingga mencapai Rp 18 miliar. Hal itu pernah terungkap di persidangan terdakwa kasus serupa.
Jadi Tersangka Korupsi, Wabup Pelalawan Ditahan Kejati Riau
Tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja dengan kerugian Rp 38 miliar itu diinapkan di Rutan Sialang Bungkuk.
diperbarui 29 Agu 2014, 00:19 WIBIlustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dorong Lini Modest Fashion Indonesia yang Ramah Lingkungan Masuk Pasar Global, Produk Seperti Apa yang Digemari?
Top 3 Islami: Jika Ibu Sudah Tidak Ada Harapan di RS Apa Alat Bantu Boleh Dilepas? Simak Nasihat Buya Yahya
iOS 18.2 Rilis Desember 2024, Bawa Fitur Baru Apple Intelligence
Top 3: Harga BBM Pertamina Naik per 1 November 2024
Potret Bayi Princess R yang Menggemaskan, Lebih Mirip Syahrini atau Reino?
Cuaca Hari Ini Jumat 1 November 2024: Pagi Jabodetabek Seluruhnya Berawan Tebal
GIVI Luncurkan Boks Motor Terbaru di IMOS 2024, Harga Rp 2 Jutaan
Abraham Samad Minta Prabowo Seleksi Ulang 10 Capim KPK: Belum Bisa Diharapkan
Sejumlah Kader KIM Plus Dukung Pramono-Rano, Riza Patria: Caleg dengan Suara Kecil
Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina per 1 November 2024
3 Resep Tahu Jaket yang Nikmat, Bisa Jadi Lauk Makan sampai Camilan
Jasa Marga Raup Laba Rp 3,3 Triliun hingga Kuartal III 2024