Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim. Tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja dengan kerugian Rp 38 miliar itu diinapkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
Sewaktu digiring jaksa dan polisi, tidak ada komentar yang diberikan Marwan. Dia bungkam dari pertanyaan awak media hingga dibawa petugas dengan mobil Toyota Avanza BM 1239 QN.
Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi didampingi Kepala Kejari Pelalawan Adnan mengatakaan, Marwan ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Hari ini, tersangka diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Begitu juga dengan alat buktinya. Setelah menjalani proses administrasi, tersangka langsung disidang," kata Untung di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Kamis (28/8/2014).
Dijelaskan Untung, Marwan datang ke Kejati Riau sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu Marwan keluar sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung ditahan.
Setelah penahanan, lanjutnya, berkas dakwaan akan disusun JPU dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.
"Waktu pelimpahan ke pengadilan tidak bisa dipastikan. Soalnya, kasus ini berkaitan dengan pejabat atau petinggi daerah. Makanya harus teliti," ungkap Untung.
Karena diduga menerima uang Rp 1,5 miliar, rumah serta sebidang tanah milik Marwan sudah disita penyidik. Total penyitaan itu bernilai Rp 2 miliar. "Letak rumah dan tanah hanya penyidik yang tahu," ucap Untung.
Atas perbuatannya, Marwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegas Untung.
Dalam kasus Marwan, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar disebut menerima aliran dana hingga mencapai Rp 18 miliar. Hal itu pernah terungkap di persidangan terdakwa kasus serupa.
Jadi Tersangka Korupsi, Wabup Pelalawan Ditahan Kejati Riau
Tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja dengan kerugian Rp 38 miliar itu diinapkan di Rutan Sialang Bungkuk.
diperbarui 29 Agu 2014, 00:19 WIBIlustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Jaga Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026, Belanda Pincang Sambut Euro 2024
5 Resep Gulai Kambing yang Lezat, Empuk, dan Gurihnya Mantap
Bank Mandiri dan Ciputra Gelar Kejuaraan Dunia Golf Junior di Jakarta
Petugas Dishub Peras Sopir Pikap Rp 50 Ribu di Jakbar Kena Sanksi Turun Pangkat hingga Potong Gaji
10 Rekomendasi Model Sarung Terbaru, Bikin Penampilan Makin Ganteng 2024
Ahli Sebut Tidak Ada Hibah dan Tidak Ada Penggunaan Fasilitas Negara dalam Pembangunan Tol MBZ
8 Momen Kenangan Syifa Hadju dan Rizky Nazar, Akui Telah Putus
10 Rekomendasi Model Gamis Pria, Tampil Modis saat Idul Adha dan Berbagai Urusan
Tentara Korea Selatan Putar Kencang Lagu BTS untuk Balas Balon Sampah Korut, ARMY Ngamuk di Media Sosial
Smart TV 98 Inci LG 98QNED89 Meluncur di Indonesia, Berapa Harganya?
Jangan Sembarangan Kuburkan Kucing Mati, Simak Kata Buya Yahya
Pegawai Kementerian BUMN Mulai Kerja 4 Hari dalam Seminggu, Bagaimana Aturannya?