Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang terkait kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012. Mereka adalah Direktur PT Multi Engka Utama Rustam Massang dan Staf Keuangan PT Traja Tirta Makassar James Edward Chan.
Kedua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. "Mereka jadi saksi untuk IAS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2014).
Dalam kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer instalansi PDAM di Kota Makassar tahun 2006-2012, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya. Proyek itu merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PDAM Kota Makassar antara tahun 2006-2012.
Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Hengky dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi PDAM Makassar
Mereka adalah Direktur PT Multi Engka Utama Rustam Massang dan Staf Keuangan PT Traja Tirta Makassar James Edward Chan.
diperbarui 27 Agu 2014, 11:11 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jawa Tengah - DIYLangkah Kuda Supriyadi PDIP Semarang
10
Berita Terbaru
Ditinggal Kylian Mbappe Pergi, Luis Enrique: PSG Akan Tetap Kuat
Polisi: 4 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Ciater
Fakta Menarik Film Vina: Sebelum 7 Hari, Diangkat dari Kisah Nyata Peristiwa di Cirebon
Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Ciater, Pemkot Depok Koordinasi dengan Dinkes Subang
Terungkap, Remaja yang Membunuh Anggota Polres Lampung Tengah Gunakan Racun Pembasmi Rumput
Endrick Mempercantik Skuad Brasil di Copa America 2024, Casemiro dan Richarlison Absen
PLN Mobile Proliga 2024: Tak Terbendung, STIN BIN dan Popsivo Polwan Mantap di Puncak
Bolehkah Bayi Lahir Langsung Dikasih Nama, atau Haruskah Tunggu Syukuran dan Aqiqah?
Kemunculan Raffi Ahmad Jadi Fenomena Baru di Pilkada Jateng 2024
Polres Situbondo Amankan 9,9 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal yang Akan Dikirim ke Sragen Jateng
Perkuat Posisi Destinasi MICE, STB Luncurkan Kampanye Global
Bandara di Eropa Uji Coba FaceBoarding, Diklaim Efektif Mengurangi Antrean Keamanan