Liputan6.com, Siak - Sidang perdana terdakwa pembunuhan disertai mutilasi, Dicky Pranata, di Pengadilan Negeri Siak, Riau berlangsung tertutup. Dijaga ketat ratusan polisi bersenjata lengkap, tidak satu pun awak media yang boleh melihat.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak, M Erlangga, tertutupnya sidang dikarenaka terdakwa termasuk kategori anak-anak.
"Sidang digelar majelis hakim secara tertutup karena terdakwanya masih anak-anak. Dalam kasus tersebut, terdakwa mengetahui adanya pembunuhan yang dilakukan tersangka Sopiyan dan M Delfi, serta ikut mengikat salah satu kontong plastik yang berisikan daging korban," terang Erlangga usai sidang, Siak, Riau, Selasa (23/8/2014).
Erlangga menjelaskan, persidangan dipimpin hakim Sorta Ria Neva SH serta dibantu 2 hakim anggota bernama Desbertua Naibaho SH dan Rudi Wibowo SH. Sidang ini digelar maraton. Setelah dakwaan Dicky dibacakan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Ada 2 saksi yang diperiksa. Saksi pertama adalah Sufyan (tersangka berkas terpisah), sedangkan saksi kedua adalah Muhammad Delvi (otak perbuatan mutilasi). Tersangka Desi tidak dihadirkan," kata Erlangga.
Setelah saksi diperiksa, jelas Erlangga, Dicky langsung diperiksa sebagai terdakwa. Ia mengaku menyeseli perbuatannya karena berada di bawah tekanan Delvi.
"Pekan depan, terdakwa akan langsung dibacakan tuntutannya. Sidangnya memang singkat karena memang berkasnya sedikit," ucap Erlangga, tanpa menyebutkan rinci jalannya sidang.
Erlangga menerangkan, terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dan Undang-undang (UU) RI nomor 11 Tahun 2012.
Dalam rekontruksi atau reka ulang adegan, Dicky hanya terlibat sebagai korban ketujuh. Ia tidak melaporkan kejahatan Delvi, Desi (mantan isteri Delvi) dan Supriadi ke petugas.
Remaja yang masih duduk di kelas 3 SLTA itu diminta Delvi mengantarkan dan menjual bungkusan plastik berisi daging korban, untuk dijual ke warung tuak.
Dikcy sempat menolak. Karena diancam dibunuh dan dimutilasi oleh Delvi, ia terpaksa melakukan perbuatan keji tersebut.
Sidang Terdakwa Mutilasi Siak Berlangsung Tertutup
Sidang ini digelar maraton. Setelah dakwaan Dicky dibacakan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
diperbarui 27 Agu 2014, 06:00 WIBMD, otak pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau, merupakan orang cerdas.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puji Timnas Indonesia U-23, Erick Thohir: Garuda Muda Masih Punya Peluang Tampil di Olimpiade Paris 2024
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal
6 Resep Es Kulkul yang Murah dan Mudah Dibuat, Menu Manis yang Menyegarkan
Dana Hibah Pilkada 2024 di Tangerang Segera Dicairkan
Tarif Kereta Api Go Show Naik Mulai 1 Mei 2024
Kemenag Sebut Visa Jemaah Indonesia Sudah Terbit, Ini Jumlahnya
7 Potret Kenangan Manis Ria Ricis dan Teuku Ryan, Resmi Cerai
Kisah Sunan Giri Menikah Dua Kali dalam Sehari Gara-Gara Buah Delima
Siti Badriah Fokus Asuh Xarena, Tunda Kehamilan Kedua
PPP Minta Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024 di Seluruh TPS Papua Pegunungan
Risma Belum Bisa Imbangi Khoffah di Pilkada Jatim 2024, Pengamat: Belum Teruji di Level Provinsi
Kyuhyun Bersiap Datang ke Jakarta Untuk Konser Solo Perdana 18 Mei 2024 di Tennis Indoor Senayan, Simak Harga Tiketnya