Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempersilakan penganut agama Baha'i berkembang di Indonesia. Bahkan, penganut kepercayaan yang pertama kali tumbuh di Persia atau Iran ini mendapatkan hak dan perlindungan sama dari pemerintah seperti 6 agama resmi yang sudah ada di Indonesia.
Meski begitu, ajaran Baha'i yang masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878 ini oleh pemerintah Indonesia tidak akan dicantumkan dalam salah satu kolom yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sudah ada surat dari Menag (Menteri Agama) terkait Baha'i. Dia hidup dibolehkan tapi kan tidak termasuk 6 agama yang resmi itu. Dia untuk mengembangkan keyakinannya silakan saja, tapi tidak masuk 6 agama itu. Yang direcord di KTP itu 6 agama itu," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakart, Rabu (13/8/2014).
"Artinya tidak dicantumkan (di KTP). Surat resmi dari Kementerian Agama begitu," lanjutnya.
Kemendagri beralasan, tidak dicantumkannya Agama Baha'i dalam KTP karena banyaknya kepercayaan-kepercayaan yang ada di Indonesia selain 6 agama resmi. "Kalau di identitas KTP tentu tidak kita cantumkan. Nanti kalau dimasukkan, agama kecil di daerah yang punya keyakinan leluhur nanti minta juga," katanya.
Dalam dokumen identitas tersebut, jelas Gamawan, para penganut Baha'i di Indonesia nantinya akan diminta untuk memilih agama mana yang akan dicantumkan dalam KTP.
"Dia (penganut Baha'i) kan bisa memilih. Misalnya masuk kelompok Islam, masuk dalam Islam. Bahwa keyakinannya ada Baha'i, silakan untuk kembangkan," pungkas Gamawan Fauzi.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Baha'i sudah terdaftar dalam Undang-Undang 1 PNPS tahun 1965. Di dalam undang-undang itu disebutkan Baha'i ialah agama di luar 6 agama yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu.
"Jadi Baha'i bukan agama baru. Dari dulu kan ada Taoisme, ada Baha'i. Jadi di situ dijelaskan dalam UU 1 PNPS itu adalah agama di luar agama yang 6 itu," jelas Lukman di kantornya, Minggu 27 Juli 2014.
Kemudian Lukman juga menegaskan, dirinya maupun kementeriannya tidak meresmikan Baha'i sebagai agama baru di Indonesia. "Baha'i itu sudah ada sejak lama itu ada sejak abad 17 abad 18 sekian sudah ada."
Mendagri: Agama Baha'i Dibolehkan, Tapi Tak Tercantum di KTP
Ajaran Baha'i yang masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878 ini oleh pemerintah Indonesia tidak akan dicantumkan dalam salah satu KTP
diperbarui 13 Agu 2014, 15:29 WIBMendagri Gamawan Fauzi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
120 Kata Perpisahan Teman Kerja yang Resign, Berisi Doa dan Harapan Agar Sukses
Daihatsu Kumpul Sahabat Digelar di Bekasi, Simak Keseruannya
VIDEO: Dua Pekerja Bangunan Tersengat Listrik saat Renovasi Ruko, Satu di antaranya Tewas
Nonton Music Video Hari Putra - Ku Rela Kau Pilih Dia di Vidio, Melepaskan demi Kebahagiaan Dia
Saksikan Sinetron Hidayah Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 16:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
5 Penyebab Seseorang Fobia Terhadap Komitmen dan Cara Mengatasinya
Kemenkes, UNDP, dan WHO Berkolaborasi Bangun Sistem Kesehatan Indonesia yang Tahan terhadap Perubahan Iklim, Ini yang Dilakukan
Jokowi Akan Serahkan 10 Ribu Sertifikat Tanah di Banyuwangi
Manchester United dan City Gigit Jari, Bintang Muda Incarannya Perpanjang Kontrak dengan PSG
Cerita Babe Haikal Punya Suvenir Pernikahan Mewah Prabowo Subianto dan dan Titiek Soeharto pada 1983, Kok Diminta Lagi?
Konsumsi Ikan Teri Diklaim Bisa Cegah 750 Ribu Kematian hingga 2050, Pakar: Datanya Masih Lemah
Sekda Incar Kursi Wali Kota Depok, Incar Dukungan dari Parpolnya Prabowo Subianto