Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keterangan terkait aduan pihak pengadu yaitu kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. KPU dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah mengeluarkan surat edaran kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara pascapenetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kami memohon agar majelis hakim menolak seluruh pengaduan pengadu, memutuskan teradu tidak terbukti melanggar kode etik, dan merehabilitasi nama baik teradu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilpres 2014, di Kantor Kemenag, Rabu (13/8/2014).
Husni mengatakan, permintaan KPU itu sangat beralasan. Sebab, apa yang digugat pihak pemohon itu sudah dipatahkan oleh keterangan dan bukti-bukti dokumen KPU yang sudah diserahkan ke DKPP.
"MK sudah membenarkan apa yang dilakukan KPU, sebagai putusan Nomor 27/PHPU. Bahwa merespon teradu menyampaikan surat kepada MK Nomor 145 tanggal 4 Agustus, MK telah menerbitkan ketetapan. Terkait keberatan atas keputusan MK karena MK baru menetapkan dalam sidang, MK akan pertimbangkan dalam putusan akhir," ujar Husni.
Namun, Husni menegaskan, KPU tidak mengintervensi para Majelis DKPP terkait keputusan yang akan diambil nanti. "Kalau majelis kode etik memiliki keputusan lain, mohon dilakukan seadil-adilnya," tandas Husni. (Yus)
KPU Minta DKPP Tolak Permohonan Prabowo-Hatta soal Kotak Suara
Husni menegaskan, KPU tidak mengintervensi para Majelis DKPP terkait keputusan yang akan diambil nanti.
diperbarui 13 Agu 2014, 12:10 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemkot Depok Perketat Kegiatan Study Tour Buntut Kecelakaan Maut di Subang
Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Ekskavator dan Alat Berat Dikerahkan
6 Makna Dewasa Menurut Netizen Ini Bikin Senyum Tipis Sekaligus Angguk Setuju
Potret Wisuda Artis FTV Ina Marika, Raih Gelar Sarjana ketika Sudah Jadi Ibu
Fakta Miris Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo yang Renggut 4 Korban Jiwa
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Putri Isnari Ngaku Bahagia Setelah Menikah, Ria Ricis: Halah, Namanya Juga Baru Satu Bulan
6 Resep Lodeh Terong Spesial, Enak dan Mudah Dibuat
Kakek 106 Tahun Ini Jadi Penerjun Payung Tertua Sedunia, Pecahkan Rekor!
Adaro Minerals Siapkan Belanja Modal hingga Rp 4,03 T pada 2024, untuk Apa Saja?
Kenali 3 Tanda Keracunan Gula dan Begini Cara Mengatasinya, Jangan Anggap Sepele
25 PSN Rampung di Tangan Menhub hingga Awal 2024, Apa Saja?