Liputan6.com, Jakarta Dengan blazer putih, Farah Quinn mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (11/8/2014) siang. Kedatangan Farah guna melanjuti peristiwa perampokan yang menimpa dirinya pada April 2014 lalu.
Diberitakan sebelumnya, kediaman Farah di Jalan Bangka VIII C No 5 Rt 002/012 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, disatroni rampok pada Kamis (10/4/2014) dini hari.
Para perampok berhasil menggondol harta berupa mobil Toyota Innova bernopol B 8659 IQ, sejumlah uang yang disimpan di brankas, perhiasan, dan kunci mobil Alphard Vellfire milik Farah.
"Ini sudah sidang ketiga, aku pengin mereka dihukum lebih lama," kata Farah sebelum menjalani sidang.
Dari banyaknya barang yang dirampok, sejauh ini polisi baru berhasil menyita cincin. Adapun mobil Toyota Innova masih dalam pencarian.
"Aku nggak mau berkhayal yang nggak masuk akal. Aku tahu nggak bakal balik semua, tapi paling tidak ada jawaban kemana hilangnya," cetus Farah.(Jul/Mer)
Kasus Perampokan Rumah, Farah Quinn Datangi Pengadilan
Dengan blazer putih, Farah Quinn mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus perampokan di rumahnya beberapa waktu lalu.
diperbarui 11 Agu 2014, 15:40 WIBFarah Quinn
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral! Ghea Indrawari Dicecar Anang Hermansyah Soal Kapan Nikah dan Suka Laki-Laki, Warganet Minta Suami Ashanty Ngaca
Menikmati Perjalanan Keindahan Alam di Sungai Dua Rasa Deli Serdang
Cara Mengatur Tabungan Pendidikan Anak: Investasi Masa Depan Mereka
Trivia Saham: Mengenal Instrumen EBA Ritel, Apa Untungnya?
Disanksi AS, Perusahaan Minyak Venezuela Mau Dibayar Pakai Kripto
3 Varian Resep Praktis Paru Sapi yang Enak dan Anti-Bau
28 April 1978: Tragedi Pembunuhan dan Kudeta Kekuasaan Presiden Afghanistan Sardar Mohammed Daoud
Gempa Bumi M 6.5 di Garut Terasa hingga Jakarta, Ini Pemicunya
Hasil Liga Inggris: Chelsea Beri Sedikit Pertolongan pada Manchester United
Gus Baha Ungkap Kualitas Khusyuk Tingkat Tinggi, Kisahkan Umar bin Khattab Dicabut Anak Panahnya saat Sholat
PKS Berharap Diajak Prabowo Gabung Koalisi
Puluhan PKL Kota Bandung Diseret ke Pengadilan, Penebang Pohon Didenda Rp2 Juta