Adnan Buyung: Mustahil Pilpres Diulang Seluruh Indonesia

Ia pun memperkirakan, gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 itu akan ditolak MK.

oleh TaufiqurrohmanDiterbitkan 08 Agustus 2014, 14:07 WIB
Dari pihak termohon, hadir Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman, Jakarta, Rabu (6/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menilai, permohonan yang diajukan Kuasa hukum Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak konkret. Ia pun memperkirakan, gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 itu akan ditolak MK.

"Menurut kami demikian (sulit dikabulkan). Ini perkiraan saya, tapi saya tidak mau mendahului Hakim MK," kata Buyung saat jeda sidang kedua di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Ia menjelaskan, permohonan yang tidak kongkret tersebut salah satunya jumlah suara yang benar di Jakarta. Tim Prabowo-Hatta tidak menjelaskan jumlah suara tersebut dari mana asalnya.

"Di tingkat TPS, atau di tingkat Kabupaten sampai tingkat Provinsi, itu mesti dijelaskan, tidak umum saja. Diambil dari langit begitu?" ujarnya.

Bahkan Buyung menilai, hal yang mustahil dikabulkan MK adalah permintaan Prabowo-Hatta agar pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di seluruh Indonesia.

"Gugatan mereka ada kecurangan kesalahan, kelemahan. Paling-paling beberapa daerah, itu wajar, tapi kalau minta diulang seluruh Indonesia, saya rasa mustahil itu," tandas Buyung.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya