Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa telah menjadi tersangka dengan dijerat pasal pidana umum. Penyidik Polri pun akan memangil presiden terpilih Joko Widodo pada Kamis 24 Juli untuk mendalami kasus itu.
"Kami sudah kirim surat panggilan pada Pak Jokowi melalui kuasa hukumnya pada hari Selasa 22 Juli 2014, untuk diperiksa hari Kamis 24 Juli 2014," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Jokowi dikabarkan akan ditanya penyidik terkait pemberitaan Obor Rakyat, apakah merasa dirugikan atau tidak.
Bareskrim Polri menjerat Setiyardi dan Darmawan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konstruksi hukum itu ditetapkan lantaran tak ada ahli yang bersedia dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Obor Rakyat.
Namun setelah memperdalam penyidikan dan berhasil mendapatkan keterangan ahli, keduanya dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah . Termasuk Pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian.
Dalam kasus ini, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa dari Universitas Negara Jakarta untuk diambil keterangannya mengenai isi redaksional. Bila semua keterangan itu sudah didapatkan penyidik, maka berkas kasus siap dilengkapi untuk selanjutnya berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka Obor Rakyat Dijerat Pidana Umum, Jokowi Dipanggil Polri
Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiyaydi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa telah menjadi tersangka dengan dijerat pasal pidana umum.
diperbarui 23 Jul 2014, 16:08 WIBPemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jawa Tengah - DIYPasar Triwindu, Lokasi Hidden Gem Belanja Kebaya di Solo
10
Berita Terbaru
OJK Jatim Tangani 231 Pengaduan hingga Maret 2024, Mayoritas Kasus Perbankan
Top 3 Berita Hari Ini: Aksesori Mewah Nathan Tjoe-A-On Jadi Sorotan, Nilainya Disebut Bisa Bayar DP Rumah
Kasus Emas Budi Said, Kejagung Periksa 4 Saksi Ini
120 Kata-Kata buat Cewek yang Bukan Pacar, Ungkapkan Perasaan Terpendam
Kesuksesan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Harus Jadi Pijakan untuk Siapkan Kompetisi Berjenjang
Bertarung di Liga 3 Nasional 2024, Persigar Garut Datangkan Enam Pemain Baru
Djenar Maesa Ayu Sebut Aghniny Haque Pemberani karena Jadi Pemeran Utama Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa
Berhenti Menghitung Domba, Ini Cara Efektif Atasi Insomnia
Pertamina EP Papua Tajak Sumur Eksplorasi Buah Merah di Sorong
Eagle High Plantations Raup Laba Rp 50,89 Miliar pada Kuartal I 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Pameran PEVS 2024 Dibuka, Bisa Tengok Perkembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia