Liputan6.com, Jakarta Beberapa minggu lalu, tiga orang menertawai di depan tanda "Dilarang Masuk" yang terpasang di depan kediaman Taylor Swift di Rhode Island (kalau Anda belum tahu, tanda larangan itu berisi tulisan yang terinspirasi dari lagu milik sang empunya rumah: "I knew you were trouble when you walked in. NO TRESSPASING").
Pada suatu hari Minggu di bulan Juni kemarin, tiga orang itu, menurut TMZ, "Melempar botol-botol bir dan berteriak 'f--- you' pada satpam yang menjaga rumah Swift." Dilaporkan juga, mereka memberi jari tengah pada satpam tersebut.
Advertisement
Taylor Swift sedang tak berada di rumahnya ketika insiden itu terjadi. Tiga orang yang menyusup dan melanggar larangan masuk itu kemudian dituntut atas perbuatan mengganggu ketertiban.
Dilaporkan Vanity Fair, Rabu (16/7/2014), ketiga orang penyusup yang dianggap mengganggu ketertiban di rumah Taylor Swift dihadapkan ke pengadilan pada Selasa. Mereka mengajukan pembelaan tak bersalah atas segala tuduhan.
Tapi bukan itu yang menarik dari persidangan kemarin. Media akhirnya tahu kalau ketiga orang itu bukan sosok sembarangan. Mereka bukan orang-orang yang punya catatan criminal maupun gelandangan.
Menurut TMZ, ketiga tersangka itu adalah Tristan Kading, 28 tahun, meraih gelar sarjana kimia oseanografi dari M.I.T; Emily Kading, 26 tahun, adiknya, adalah sarjana jurusan ilmu nuklir yang kini tengah belajar jadi fisikawan nuklir; dan Michael Horrigan, 29 tahun, mendapat penghargaan kepahlawanan dari kota Connecticut (bersama Tristan) karena menyelamatkan seorang bocah perempuan 12 tahun.
Lantas, kenapa mereka harus berbuat kriminal?
TMZ berbicara dengan salah satu tersangka, Tristan Kading, yang bilang tindakan mereka tidak ditujukan secara khusus pada Taylor Swift. Kata TMZ, "mereka hanya sedang minum-minum lalu segalanya berbnuah jadi di luar kendali."
Kepada TMZ juga, Tristan bilang, mereka tak memberi tanda jari tengah, melainkan salam dua jari tanda perdamaian. "Seperti yang dilakukan Taylor di video klip '22'." (Ade)