KPAI: Penanganan 2 Guru JIS Harus Sama di Depan Hukum

KPAI percaya kepolisian akan bersikap profesional mengusut kasus ini. Sebab, penetapan 2 guru asing itu pengembangan kasus sebelumnya.

oleh Edward Panggabean diperbarui 15 Jul 2014, 16:39 WIB
Petugas Keamanan bersiaga di gerbang Jakarta Internasional School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri mengusut secara profesional kasus kekerasan seksual anak yang menyeret 2 guru Jakarta International School (JIS), yakni Neil Beantleman dan Ferdinant Michel.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan agar penyidik tak perlu takut, meski yang diusut adalah orang-orang asing sebagai tersangka.

"Semua harus setara di depan hukum. Jangan ada tekanan lalu takluk, karena ini menyangkut orang asing," kata Asrorun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Karena peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan 2 guru asing itu di wilayah NKRI, Asrorun menilai, selayaknya hukuman yang diberikan setimpal sesuai hukum yang berlaku. Tak ada perbedaan.

"Artinya, ketika tindak kejahatan di wilayah NKRI, maka tidak ada orang di atas hukum," ujar dia.

Kendati, kata Asrorun, dirinya percaya kepolisian akan bersikap profesional mengusut kasus ini. Sebab, penetapan 2 guru asing itu pengembangan kasus sebelumnya.

"Karena itu mari semua pihak mengawal proses hukum tersebut," ungkap dia.

Asrorun menegaskan, KPAI akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan. KPSI meminta Polda Metro Jaya membuka tabir kasus kejahatan seksual di lingkungan sekolah mewah tersebut hingga tuntas.

"Sehingga tidak ada yang benar disalahkan dan benar disalahkan," tandasnya.

Baca juga:

KPAI Sambut Baik Penahanan 2 Guru JIS

Diperiksa Sejak Pagi, 2 Guru JIS Akhirnya Ditahan

Jalani Pemeriksaan Perdana, 2 Guru JIS Terima Banyak Dukungan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya