Liputan6.com, Jakarta Apabila sesuatu yang dikirim kepada kita, kita yakini bahwa itu adalah fitnah. itu merupakan satu kebohongan.
Ustad Menjawab: Bagaimana Hukumnya Menyebarkan Kampanye Hitam?
Apabila sesuatu yang dikirim kepada kita, kita yakini bahwa itu adalah fitnah. itu merupakan satu kebohongan.
diperbarui 03 Jul 2014, 17:27 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengantuk Setelah Makan Siang, Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya
VIDEO: Polda Jawa Barat Panggil Adik Pegi Setiawan
Heboh AI Google Suruh Pengguna Makan Lem dan Batu, Perusahaan Gerak Cepat Perbaiki Sistem!
Jaga Pilkada Kondusif, Warga Tomohon Diingatkan Tak Mudah Sebar Hoaks
Harga Beras Masih Jadi Biang Kerok Inflasi di 8 Kota
VIDEO: Duh! Rumah Warga Ambles Karena Proyek Jalan Tol
Kronologi Ibu Muda Tega Lecehkan Anak hingga Viral, Kepincut Iming-Iming Akun Facebook
Final Liga Champions Beres, Ini Bocoran Jadwal Pengumuman Kylian Mbappe ke Real Madrid
Ampuh Mengobati Malaria, Yuk Kenali 4 Manfaat Kayu Ular
Kenali Faktor Risiko Penyakit Jantung Bawaan dan Kaitannya dengan Obat Jerawat
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Ada Apa?
Bahlil: Freeport Harus Bangun Smelter di Papua, Jangan Cuma di Gresik