Liputan6.com, Jakarta - Lewat akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah pada Kamis 27 Juni lalu, pukul 10.40 berkicau, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" Hal ini pun mengundang cibiran dan amarah dari banyak kalangan.
Anggota tim pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla, Marwan Jafar menilai pernyataan Fahri adalah sebagai bentuk penghinaan kepada jutaan santri dan pesantren.
"Pernyataan Fahri ibarat tantangan perang terbuka kepada kyai, pesantren, dan santri yang menyambut gembira janji Jokowi 1 Muharam sebagai Hari Santri," kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Menurutnya, siapapun di negeri ini tentu paham bahwa tidak ada satupun yang mengingkari peran dan perjuangan santri dan pesantren sejak zaman merebut kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan maupun mengisi pembangunan.
"Pernyataan Fahri Hamzah sungguh melecehkan, menghina, dan anti peranan dan eksistensi santri maupun pesantren di seluruh penjuru Tanah Air," kata Ketua DPP PKB itu.
Marwan pun meminta dengan tegas agar Fahri menarik ucapan tersebut. Selain itu, dalam waktu 1 x 24 jam politisi PKS tersebut harus meminta maaf kepada jutaan santri maupun Jokowi.
"Kami sangat kecewa dengan pernyataan Fahri yang sekaligus tim sukses Prabowo-Hatta. Ini juga pertanda dan bukti nyata, dan publik bisa menilai dari pernyataan Fahri itu, mana capres yang punya komitmen terhadap santri dan mana yang tidak," jelasnya.
"Mana calon presiden yang mau dan mampu menghargai peranan dan eksistensi santri maupun pesantren dan mana yang tidak paham terhadap santri maupun pesantren," tambah Marwan.
Sebagai timses, Marwan mengingatkan agar semua tokoh dan elite Tanah Air agar tidak mengeluarkan statemen yang berpotensi mengadu domba anak negeri seperti Fahri.
"Jangan sampai kesantunan demokrasi di pilpres ini hilang gara-gara komentar "nyinyir" seperti Fahri Hamzah," tandas Marwan.
Celoteh Fahri di dunia maya pun telah dilaporkan pihak Jokowi-JK ke Bawaslu. Ia dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon lain.
Timses: Sebut Jokowi Sinting, Fahri Hamzah Tantang Para Santri
"Pernyataan Fahri Hamzah sungguh melecehkan, menghina, dan anti peranan dan eksistensi santri," kata Marwan Jafar.
diperbarui 01 Jul 2014, 08:08 WIBSekretaris Jenderal PKB Marwan Jafar. (Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Kelakar Bahlil di Depan Gibran yang Buat Sekjen PBNU Terkejut
Menang Besar di Laga Pembuka Piala Thomas dan Uber 2024, PBSI: Jangan Lengah di Partai Kedua
Rupiah Tembus 16.200 per Dolar AS, Ini Saran Ekonom untuk Redam Dampak Depresiasi
Merasa Nyaman dengan Emil Dardak, Khofifah Minta Doa untuk Kembali Maju di Pilkada Jatim
Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Menteri BUMN dan Pertamina Berdayakan UMKM Lokal
24 Pebasket Muda Terpilih Jadi DBL Indonesia All-Star 2024, Ada yang Pecahkan Rekor Hat-trick
Kontroversi Sunat Perempuan, Bagaimana Pandangan Muhammadiyah?
Berau Coal Raih Penghargaan Usai Dukung Program Penurunan Stunting
Perkuat Konektivitas Penerbangan, AP II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub
IU Buka Hari Kedua Konser di Indonesia Lewat Lagu Holssi: Keren Sekali Semuanya!
Selain Kejar Target 120 Juta Sertifikat Tanah, AHY Bidik Percepatan Reforma Agraria
Gempa M6.2 Garut, Ini Analisa Ahli Geologi Unsoed