Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan pihaknya tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono. Hanya saja upaya itu dilakukan bila yang bersangkutan tidak hadir untuk kali ketiga.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri mengaku telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Setyardi pada Kamis 19 Juni kemarin.
"Upaya paksa itu di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) disebutkan. Dipanggil pertama tidak hadir, dipanggil kedua tidak hadir, dipanggil ketiga dengan surat perintah membawa, itu ketentuan KUHAP," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan saksi ahli. Terakhir polisi memeriksa saksi pelapor, yakni Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Al Mizan, Maman Imanul Haq.
"Prosesnya sedang berjalan. Kemarin diperiksa 3 ahli hukum, ahli IT-nya juga, nanti juga ada beberapa yang terkait pastinya, nanti perkembangannya Pak Kabareskrim akan menindaklanjuti," ujar Sutarman.
Karena itu, kata Kapolri, siapa pun yang terlibat dalam aksi kampanye hitam melalui tabloid mingguan itu polisi akan melakukan pemeriksaan. Tak menutup kemungkinan sang penulis Darmawan Sepriyossa.
"Siapa pun yang terlibat di situ yang ada di dalam komunikasi tentunya nanti di dalam pemeriksaan saksi-saksi nanti, itu nanti akan dikembangkan seluruhnya akan diperiksa termasuk (Darmawan)," tukas Kapolri.
Bila melihat delik aduannya, mereka yang terlibat aksi itu kemungkinan akan dijerat dengan ketentuan pidana pencemaran nama baik sesuai pasal 335, pasal 310, dan pasal 311 KUHP.
"Namun konstruksi pasalnya seperti apa ini masih dalam proses pemeriksaan proses penyelidikan maupun proses penyidikan nantinya. Sehingga prosesnya sedang berjalan, untuk pasal mana yang dilanggar nantinya saya kira pidana umumnya, karena kalau dikaitkan dengan UU Pers, persnya tidak izin. Itu juga sedang dikonsultasikan dengan Dewan Pers," tandas Sutarman. (Sss)
Mangkir Lagi, Pemred Obor Rakyat akan Dijemput Paksa Polisi
Menurut Kapolri, upaya itu dilakukan bila yang bersangkutan tidak hadir untuk kali ketiga.
diperbarui 20 Jun 2014, 16:10 WIBIlustrasi Obor Rakyat
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 29 Mei 2024: Bitcoin Dkk Kebakaran
Syarifah Salma Istri Habib Luthfi Wafat, Dimakamkan di Pekalongan
Sudah Dipakai 156 Daerah, BSKDN Kemendagri Akan Perluas Jangkauan Pemanfaatan Puja Indah
Draf Revisi UU TNI, Batas Usia Pensiun Prajurit Naik hingga 65 Tahun
Gaji 1 Digit Berapa Rupiah? Ini Makna dan Contoh Penggunaannya
Susul Tank 300, GWM Tank 500 Lolos Uji Keselamatan ANCAP
5 Cara Mengusir Nyamuk di Rumah dengan Bahan-Bahan Alami
China Desak Israel Dengarkan Seruan Internasional: Hentikan Serangan ke Rafah
Ternyata Selera Musik Bisa Cerminkan Kepribadian, Bagaimana dengan Selera Kamu?
Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi
NasDem Berpeluang Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024
Pemain Brasil Jadi Langkah Pertama Arne Slot Perbaiki Liverpool