KPU: Capres dan Cawapres Dikawal 31 Personel Polisi

Capres dan cawapres akan dikawal 31 personel kepolisian. Mereka berjaga 24 jam penuh dalam 3 shift yaitu pagi, siang dan malam.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 31 Mei 2014, 13:27 WIB
(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengatakan, kedua pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) mendapat pengawalan melekat dari personel Polri sepanjang hari. Namun, pengawalan tersebut tak akan membuat jarak antara calon pemimpin dan rakyatnya.

"Soal jarak itu, bisa diselesaikan secara internal saja. Kalau Pak Jokowi suka blusukan dengan rakyat, ya tinggal bicara saja dengan polisinya. Jadi terserah Jokowi (dikawal ketat atau tidak)," terang Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (31/5/2014).

Hadar menjelaskan, pengawalan akan mencakup tiap calon. Seorang capres atau cawapres akan dikawal 31 personel kepolisian. Mereka berjaga 24 jam penuh. Dibagi dalam 3 shift yaitu pagi, siang dan malam.

"Setelah ditetapkan mereka dapat hak dan pengawalan melekat. Masing-masing shift 31 aparat. Satu orang punya 3 shift kawalan, untuk dia dan keluarganya," ujar dia.

Hak untuk dikawal diterima peserta pilpres 2014 setelah lulus verifikasi administrasi pendaftaran capres-cawapres pada 27 Mei lalu. Persyaratan pencalonan meliputi surat keterangan partai pendukung yang telah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan menyerahkan susunan tim kampanye nasional.

Sementara itu persyaratan calon berupa surat pernyataan pribadi, surat keterangan berdomisili di Indonesia dengan menunjukkan KTP, minimal berusia 35 tahun, dan menyerahkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang membuktikan bahwa terdaftar sebagai pemilih.

Syarat lainnya adalah tanda bukti LHKPN, surat dari pengadilan niaga tidak memiliki utang negara, SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian, menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir serendah-rendahnya tingkat SMA, dan surat keterangan kesehatan yang dilaporkan oleh RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Setelah melakukan penetapan, KPU akan langsung melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu penentuan nomor urut pasangan capres dan cawapres yang akan dilakukan Minggu besok, 1 Juni 2014. Pada tahapan ini, KPU mewajibkan semua pasangan hadir untuk mengambil nomor urut capres-cawapres. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya