TNI Minta Malaysia Stop Pembangunan Mercusuar di Perbatasan

Pembangunan mercusuar pertama kali dideteksi oleh kapal negara dan kapal navigasi dari Dinas Perhubungan Laut RI.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 21 Mei 2014, 17:32 WIB
Dua kapal perang TNI AL, KRI Badau-642 dan KRI Salawaku-643, bersandar di dermaga Pangkalan TNI AL (Lanal) Pontianak di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalbar. (Antara)

Liputan6.com, Tanjung Datuk - Pembangunan mercusuar di kawasan Tanjung Datuk, Kalimantan yang memicu dugaan pelanggaran batas wilayah telah dihentikan. TNI AL telah meminta pihak Malaysia menyetop pembangunan tiang pancang mercusuar tersebut.

"Sekarang TNI telah meminta mereka menghentikan pembangunan," ujar Kadispenal Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, seperti dimuat BBC Indonesia, Rabu (21/5/2014).

Dia pun menjelaskan bahwa sejumlah kapal Malaysia yang awalnya bercokol di daerah abu-abu itu telah ditarik ke perbatasan. "Kapal-kapal Malaysia yang mengerjakan ada 3 tugboat (kapal penarik) dan 4 tongkang ditarik ke perbatasan. Lokasi sekarang diamankan."

Tanjung Datuk yang terletak di antara Kalimantan Barat dan wilayah Malaysia hingga kini masih merupakan wilayah abu-abu, karena belum ada kesepakatan 2 negara tentang kepemilikan daerah itu.

Pembangunan mercusuar pertama kali dideteksi oleh kapal negara dan kapal navigasi dari Dinas Perhubungan Laut RI pekan lalu. Temuan itu kemudian dilaporkan ke TNI dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan 1 kapal perang dan pesawat udara. Belum jelas perusahaan atau lembaga apa yang melakukan pembangunan itu.

Simorangkir menjelaskan, pihaknya melakukan pertemuan berkala untuk menyelesaikan masalah perbatasan ini. Namun sejauh ini, belum ada kesepakatan yang tercipta dari 2 negara. Jadi pembangunan apapun seharusnya tidak terjadi wilayah abu-abu itu.

"Kita ini berbatasan dengan 10 negara, salah satunya dengan Malaysia. Kita secara periodik bertemu dengan Malaysia untuk menyelesaikan masalah perbatasan salah satunya di Tanjung Datuk ini," jelas Simorangkir. "Selama belum ada keputusan dua negara, seharusnya tidak ada kegiatan apapun di sana."

Dia menambahkan, selagi TNI menjalankan prosedur untuk menghentikan sementara kegiatan, laporan sudah diteruskan ke Kementerian Luar Negeri RI untuk ditindaklanjuti.

Areal Tanjung Datuk, termasuk Gosong Niger (laut) dan Camar Wulan (darat) merupakan titik ikat dan patok batas Provinsi Kalimantan Barat dengan Negara Bagian Sarawak (Federasi Malaysia).

Kasus batas laut wilayah atau laut teritorial antara Malaysia dan Indonesia sudah lama terjadi. Pada 17 Maret 1970 telah disepakati dan diratifikasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 mengenai Perjanjian Batas Laut Teritorial. Namun batas laut sekitar Tanjung Datu dan perairan blok Ambalat hingga kini masih dalam proses perundingan.

Kemudian, pada 2005 Indonesia dan Malaysia sepakat mengadakan Joint Verification Survey untuk menentukan common point (poin bersama) di sekitar Tanjung Datu guna penarikan garis batas laut teritorial. Namun hingga kini belum ada kesepakatan. (Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya