Sekjen PPP: SDA Tak Mungkin Jadi Cawapres

Hal ini lantaran adanya aturan yang mengikat SDA yang menjabat sebagai Menteri Agama.

oleh Ahmad Romadoni Diterbitkan 16 Mei 2014, 19:06 WIB
Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali bersama calon Presiden dari partai Gerindra, Prabowo Subianto bersalam komando bersama seusai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (18/4/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy menyatakan Suryadharma Ali tak mungkin menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. Hal ini lantaran adanya aturan yang mengikat SDA yang menjabat sebagai Menteri Agama.

Menurut pria yang akrab disapa Romi itu, aturan tersebut adalah peraturan pemerintah No 18/2013 Pasal 23 ayat 2 yang menyebut pejabat negara harus mengundurkan diri jika mau maju sebagai capres-cawapres.

"Disebutkan bahwa pejabat negara setingkat menteri yang akan diajukan sebagai presiden harus mengundurkan diri H-7," kata Romi di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Romi menambahkan, KPU membuka pendaftaran capres-cawapres dari tanggal 18-20 Mei 2014. Artinya, kata dia, SDA sebagai Menteri Agama tidak memenuhi persyaratan waktu yang sudah ditentukan.

"Hari pendaftaran terakhir adalah tanggal 20 jam 16.00 WIB. Artinya, siapa pun yang tidak mengundurkan diri sebelum tanggal 13 tidak bisa dicawapreskan," tandas Romi.

PPP dikabarkan menolak penetapan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa sebagai cawapres pendamping bakal capres Partai Gerindra Prabowo Subianto. PPP disebut-sebut masih ingin menasbihkan ketumnya Suryadharma Ali untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Hal ini pun diakui oleh Suryadharma Ali. Menurutnya, ada semacam dinamika internal partainya. Namun hal itu sudah bisa diselesaikan dan tak mengubah keputusan PPP untuk mendukung Prabowo.

"Saya kira itu biasa, ada perbedaan pandangan di internal PPP itu biasa. Karena tidak sedikit di PPP yang menghendaki ketumnya sebagai cawapres," kata SDA usai mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo di Jakarta.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya