Belajar Kerusuhan 2013, Pengamanan Sidang Pileg Diperketat

Selain mengamankan di lingkungan Mahkamah Konstitusi, polisi juga akan mengamankan di ruang sidang.

oleh Edward PanggabeanDiterbitkan 13 Mei 2014, 12:26 WIB
Ancaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Polri akan mengamankan sidang gugatan sejumlah partai politik di Mahkamah Konstitusi. Mengikuti tahapan Pemilu 2014, usai rekapitulasi oleh KPU, sejumlah partai politik telah memasukkan gugatan ke MK.

"Kita ikutin jadwal KPU, MK akan tetapkan pagi ini apakah memenuhi syarat untuk disidangkan atau tidak. Saya dari Polri akan mengikuti tahapan," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Mabes Polri, Selasa (13/5/2014).

Sutarman menjelaskan, selain mengamankan di lingkungan MK, jajarannya juga akan mengamankan ruang sidang. Pengamanan diperketat menyusul kasus kerusuhan yang terjadi di dalam ruang sidang MK beberapa waktu lalu.

"Salah satu pengamanan di ruang sidang," ujar Sutarman. Dia menambahkan, pengamanan di tingkat persidangan sudah disepakati antara Polri dan MK melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama. "Mungkin tidak semua menggunakan seragam," ujarnya.

Kerusuhan pernah terjadi di MK dalam sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah Maluku pada Kamis 14 November 2013. Kisruh tersebut membuat sejumlah barang di ruang MK rusak. Kerusuhan terjadi saat Ketua MK Hamdan Zoelva hendak membacakan putusan terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Maluku dengan Nomor 94/PHPU.D-XI/2013.

Diduga, pelaku adalah kubu pendukung pasangan Herman Adrian Koedoboen dan Daud Sangadji yang mengajukan perkara Nomor 94/PHPU.D-XI/2013. Mereka mengamuk setelah MK menolak gugatan dan menguatkan putusan Komisi Pemilihan Umum yang tak meloloskan pasangan tersebut ke putaran kedua, dalam pemilihan gubernur Maluku.

Sementara Senin 12 Mei kemarin, sejumlah partai dan caleg mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif 9 April lalu. Mereka menduga banyak terjadi kercurangan selama pileg. (Sun)

X

POPULER

    Berita Terbaru

      Berita Terkini Selengkapnya