MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Jumat Pekan Depan

Hakim MK akan menjelaskan materi permohonan dan memberikan nasihat pada pemohon apabila permohonan masih perlu dilengkapi.

oleh Silvanus AlvinDiterbitkan 13 Mei 2014, 08:17 WIB
Ancaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah partai politik mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi hingga tengah malam untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu Legislatif 2014. Namun, persidangan yang akan menyelesaikan gugatan itu belum akan dilakukan pada pekan ini.

"Sidang pertama pada Jumat 23 Mei. Nanti MK gelar sidang pertama Jumat itu. Akan dilaksanakan melalui sidang pleno," terang Sekjen MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/5/2014) malam.

Sidang pleno itu bertujuan sebagai pemeriksaan pendahuluan. Hakim MK akan menjelaskan materi permohonan dan memberikan nasihat pada pemohon apabila permohonan masih perlu dilengkapi.

"Nanti diberi waktu 1 hari baru masuk panel. MK terdiri dari 9 hakim, membagi dalam 3 panel dan terdiri dari 3 hakim MK," kata Janedjri.

Dia juga berjanji sidang akan berjalan secara objektif. Seperti diketahui, kepercayaan pada MK sempat menurun ketika terkuak kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Mahkamah akan benar-benar jaga objektivitas dalam menyidangkan perkara ini. MK akan perhatikan betul komposisi hakim," ucap Janedjri.

Dia membuat perumpamaan. Ketua MK Hamdan Zoelva berasal dari NTB, untuk menjaga objetivitas, maka perkara dari daerah tersebut tak akan disidangkan oleh Hamdan.

"MK akan sangat hindarkan semaksimal mungkin perkara yang peserta pemilu diadili oleh hakim yang berasal dari dapil tertentu. Pak Ketua dari NTB, jadi kita hindari. Dari Dapil NTB nggak akan kita serahkan pada Ketua MK," jelasnya.

Ia menuturkan, partai politik bisa mendaftarkan dulu gugatannya dan diberi kesempatan untuk merampungkan berkas dalam jangka waktu tertentu. "Peserta pemilu yang kita sebut pemohon diberi waktu tambahan 3x24 jam untuk dilengkapi berkas permohonannya," pungkasnya.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya