Liputan6.com, Jakarta Setelah melakukan olah TKP di 2 tempat berbeda dalam kasus pencabulan terhadap L bocah yang masih berusia 13 tahun warga praya Lombok Tengah, polisi menetapkan 3 waria sebagai tersangka.
Advertisement
Setelah melakukan olah TKP di 2 tempat berbeda dalam kasus pencabulan terhadap L bocah yang masih berusia 13 tahun warga praya Lombok Tengah
Diterbitkan 11 Mei 2014, 06:11 WIBLiputan6.com, Jakarta Setelah melakukan olah TKP di 2 tempat berbeda dalam kasus pencabulan terhadap L bocah yang masih berusia 13 tahun warga praya Lombok Tengah, polisi menetapkan 3 waria sebagai tersangka.
Advertisement