Chris Brown Dijatuhi Hukuman 131 Hari

Chris Brown akhirnya mengaku kalau dirinya telah melanggar masa percobaan pada sidangnya di Pengadilan Los Angeles.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 10 Mei 2014, 13:00 WIB
Chris Brown kembali berurusan dengan hukum setelah dirinya mendorong seorang wanita hingga terjatuh dan terluka.

Liputan6.com, Los Angeles Chris Brown akhirnya mengaku kalau dirinya telah melanggar masa percobaan pada sidangnya di Pengadilan Los Angeles, Jumat (9/5/2014). Ia pun bertengkar di Washington DC tahun lalu.

Untuk itu, penyanyi 24 tahun ini akan menghabiskan waktunya selama lebih dari empat bulan di balik jeruji besi. Sebelumnya, Hakim James R. Brandlin, memberi hukuman kepada mantan kekasih Rihanna ini 365 hari.

Dilansir Contactmusic, Sabtu (10/5/2014), pelantun Loyal ini mendapat keringanan karena ia sudah menghabiskan waktunya di rehabilitasi dan penjara selama 234 hari.

Menurut TMZ.com, hakim juga memerintahkan Chris yang baru-baru ini didiagnosis terkena gangguan bipolar untuk menghadiri sesi terapi dengan psikiater dua kali seminggu dan menjalani pengujian obat tiga kali seminggu.

Chris Brown telah ditahan selama lebih dari satu bulan setelah ia ditendang keluar dari tempat rehabilitasi karena melanggar tiga aturan internal.(Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya