JK: Presiden SBY Tak Setujui Blanket Guarantee Century

Dalam BAP-nya JK mengaku Presiden SBY telah menyetujui blanket guarantee Bank Century.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Mei 2014, 10:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang kasus korupsi penyelamatan Bank Century, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan Presiden SBY tak setuju untuk menjamin penuh (blanket guarantee) Bank Century. Padahal, dalam BAP-nya JK mengaku presiden telah menyetujui.

Hal itu terungkap saat Penasihat Hukum terdakwa Budi Mulya mengonfirmasi apakah SBY benar-benar menyetujui blanket guarantee. BAP JK pun dibacakan.

"Di BAP tertulis presiden menyetujui blanket guarantee, apakah benar?" tanya penasihat hukum.

"Presiden tidak setuju, saya tidak tahu kenapa (ada di BAP). Hanya mereka katakan presiden meminta pandangan saya," jawab JK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2014).

JK mengungkap, pada 13 Oktober 2008 ia didatangi oleh menteri keuangan, menteri koordinator perekonomian, menteri BUMN dan sekretaris negara. Mereka meminta JK untuk menyetujui blanket guarantee.

"Saya menolak blanket guarantee karena itu perampokan negara. Karena itu berbahaya saya menolak," ungkap JK.

Dalam sidang sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ada perdebatan antara Presiden SBY dan Wakil Presiden JK soal strategi penyelamatan Bank Century. Sri Mulyani menyatakan Presiden SBY menyetujui blanket guarantee Bank Century, sedangkan JK tidak setuju.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya