Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menerima vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, pada dirinya. Rudi tak akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Bismilah, dengan mengucap innalillahi wainnailaihi rojiun, saya terima putusan ini," kata Rudi di akhir sidang PN Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada Rudi Rubiandini. Majelis juga menghukum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan.
Majelis menilai, Rudi terbukti menerima hadiah dan janji berupa uang 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Selain itu, Majelis juga menyatakan Rudi terbukti menerima US$ 522.500 dari Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Simon Gunawan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Ketua, Amin Ismanto saat membacakan vonis.
Dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
Rudi Rubiandini: Innalillahi, Saya Terima Vonis 7 Tahun
Majelis juga menghukum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan.
diperbarui 29 Apr 2014, 14:37 WIBMantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014) (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peringati Hari Raya Waisak, Menag: Jadikan Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu
Sekjen Gerindra Akui Parpol Koalisi Prabowo-Gibran Sudah Mulai Bahas Formasi Kabinet
7 Potret Sus Ayu Pengasuh Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad, Hanya Kerja Sebulan
Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku jadi Korban Salah Tangkap, Ini Kata Polda Jabar
Australia Laporkan Kasus Infeksi Flu Burung Pertama pada Manusia
Libur Panjang Waisak 2024, Jumlah Penumpang Bandara YIA Diprediksi Naik 56 Persen
Update Demam Berdarah Dengue di Indonesia: 91.269 Kasus DBD dengan 641 Kematian
Catat, Ini 5 Penyebab Kebocoran Data Pribadi yang Kerap Terjadi di Indonesia
Harga Tiket Garuda Indonesia Mahal, Begini Respon Dirut
29 Saksi Diperiksa dalam Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi, Polisi Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur
Hasil Malaysia Masters 2024: 2 Ganda Campuran Indonesia ke Perempat Final, Ester Nurumi Terhenti di 16 Besar
Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Hotman Paris Minta Polisi Periksa Keluarga Tersangka