Bupati Jual Izin Usaha Pertambangan Untuk Danai Pilkada

Hasil penelusuran KPK, penerbitan izin usaha pertambangan berbanding lurus dengan musim pilkada.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Apr 2014, 08:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal gencar menelusuri penyimpangan di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Semakin maraknya pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di musim pemilihan umum kepala daerah (pilkada) menjadi dasar penelusuran.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas mengungkapkan KPK menemui kejanggalan dalam penerbitan IUP perusahaan tambang skala kecil hingga besar di daerah. Temuan ini telah dikonstruksikan kepada Kementerian Keuangan.

"Dari kajian, KPK menemukan izin dikeluarkan IUP berbanding lurus dengan musim pilkada, sehingga ada istikahnya IUP pilkada. Itu dijual mahal lho bisa miliaran rupiah," tegasnya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Selasa (22/4/2014) malam.

Lanjut Busyro, hal tersebut marak terjadi di daerah Kalimantan yang terkenal dengan pengekspor batubara terbesar di Indonesia. Jual beli IUP ini sudah lama dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Pemda, sambungnya, melakukan hal itu dengan motif politik. Sebab dana miliaran rupiah itu digunakan untuk membiayai aktivitas kampanye dan pilkada. Sehingga KPK selalu mengimbau agar berhati-hati karena perolehan dana secara tidak wajar itu bisa terlacak oleh KPK.

"Motifnya political conflict of interest dari bupati, karena hampir semua bupati representasi dari parpol. Ada korelasinya IUP, bupati, pilkada dan parpol. Jadi sebagian bupati dari parpol dijadikan ATM
parpol, ini yang nggak benar," paparnya.

Jika kedapatan melakukan tindak penyimpangan tersebut, kata Busyro, pihaknya merekomendasikan laporan tersebut kepada Kementerian terkait untuk segera mencabut IUP. Tahapannya, KPK akan melaksanakan riset dan mengundang bupati yang diduga menjual IUP.

"Ini ada 35 IUP yang akan dicabut, tapi belum bisa sebutkan daerahnya. Di satu tempat di Kalimantan," paparnya.

Dalam hal ini, dia mengaku telah bekerja sama dengan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai contoh menggandeng Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dirjen Minerba, Dirjen Pajak, dan Menteri Lingkungan Hidup.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya