Liputan6.com, Bogor - Kehadiran dan orasi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali pada acara kampanye akbar Partai Gerindra di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada 23 Maret 2014, berbuntut panjang.
Kader PPP yang sekaligus menjabat sebagai Menteri Agama ini terancam diberhentikan. Sebab, ia dianggap telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partainya.
Dewan Pimpinan Pusat PPP atas rekomendasi dari 27 Dewan Pimpinan Wilayah se-Indonesia rencananya akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dengan dugaan pelanggaran tersebut pada hari ini atau Senin (14/4/2014).
"Iya DPP sudah menjadwalkan memanggil Suryadharma Ali besok (Senin) pukul 19.00 WIB," ujar Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi kepada Liputan6.com di Hotel Lor in, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu malam.
Emron menjelaskan, jika Suryadharma Ali atau yang akrab disapa SDA ini terbukti melanggar, maka DPP yang memeriksanya di Kantor Pusat PPP di Jalan Diponegoro tersebut akan mengenakan sanksi berat seperti pemberhentian sebagai Ketua Umum.
"Dalam Pasal 10 itu sanksinya bisa diberhentikan," terang Emron.
Pada kesempatan itu, Emron juga menjelaskan mengenai mekanisme pergantian ketua umum jika SDA diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 aturan partainya. Yaitu, penggantinya akan dibahas dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Dewan Pertimbangan Partai, Dewan Syariah, serta Dewan Pakar.
"Dan yang menggantikan itu adalah 4 wakil ketua umum. Ada Emron Pangkapi, Lukman Hakim Syaifuddin, Suharso Monoarfa, dan Hasrul Azwar. Rapat pleno bisa mengusulkan Mukernas atau Muktamar PPP dipercepat," jelasnya.
"Jadi kita tunggu saja hasilnya besok (Senin), dan SDA wajib hadir," tutup Emron.
Advertisement