Liputan6.com, Malang - Calon legislator DPR nomor urut 1 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), di Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim V/Malang Raya, Kresna Dewanata Phrosakh, diperiksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Malang, Jawa Timur, ini dilaporkan membagikan amplop berisi uang Rp 50 ribu.
Panwaslu Kecamatan Jabung pun memeriksa Kresna yang juga putra dari Bupati Malang, Rendra Kresna ini Jumat (11/4/2014), sejak pukul 17.15- 19.00 WIB.
"Warga pelapor dan saksi sudah kami minta keterangan sehari setelah pencoblosan," kata anggota Panwaslu Kecamatan Jabung Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Komaruddin di Malang.
Aksi bagi amplop berisi uang itu dibagikan pada 9 April kepada warga yang berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS) di Dusun Kulonkali, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Sementara hasil pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Jabung masih harus dikaji dalam rapat tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu.
Pemimpin Divisi Penanganan dan Penindakan Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang, George da Silva, mengatakan, semua masih bergantung hasil kajian. Jika alat bukti dirasa mencukupi, maka kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Bisa saja Kresna dijerat dengan pasal 301 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Sebaliknya, kalau alat bukti tak mencukupi maka kasus itu belum tentu dibawa ke pengadilan.
Hanan Jalil, Ketua Tim Sukses Kresna Dewanata, membantah adanya aksi politik uang. Ia menyebut kasus itu sebagai kampanye hitam lawan politik yang ditujukan pada Kresna.
"Saya yakin amplop berisi uang dan stiker Kresna Dewanata itu dilakukan oleh musuh politiknya," pungkas Hanan.
Advertisement