Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik datang dari persidangan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di negeri jiran. Sidang Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia akhirnya menyatakan Wilfrida tidak bersalah dan bebas.
Dampak dari keputusan pengadilan negara serumpun tersebut ini membuat puluhan warga Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur rela menunggu kedatangan Prabowo Subianto, orang yang menemani dan membantu Wilfrida dalam persidangan.
Menurut Lina Wijaya (30) warga Kepon Pala, dirinya sangat terharu dan ingin mengucapkan terimakasih langsung kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut. Karena menurutnya sudah menyelematkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dari ancaman hukuman mati.
"Saya tuh denger dari berita dan orang-orang, itu Wilfrida nggak jadi dihukum mati. Bangga dan seneng banget, pengen ngucapin terimakasih sama Pak Prabowo. Ada ya orang baik banget mau bantu buat orang lain, padahal saudara bukan," ucap Linda di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (7/5/2014).
Meski hujan terus mengguyur, serta kedatangan Prabowo dari Malaysia telat dari yang diagendakan yakni sekitar pukul 17.00 WIB menjadi pukul 19.30 WIB, para warga itu rela menunggu. Tak hanya itu, 2 spanduk bertuliskan 'Terimakasih Pak Prabowo' pun dibawa mereka.
"Biarin mau hujan juga, yang penting bisa ketemu langsung sama Pak Prabowo."
Hal senada dikatakan warga Kebon Pala lainnya, Purwanto (50), setelah mengetahui kabar Wilfrida bebas, dia ingin sekali bersalaman dengan mantan Danjen Kopassus tersebut.
"Saya dengar warga di kampung saya mau ke Bandara Halim mau ketemu Pak Prabowo, saya langsung ikut aja. Denger bebas dari orang-orang tadi siang," ujar Purwanto yang diamini warga lainnya.
Pada Minggu 6 April 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, Prabowo terbang ke negeri jiran untuk mendampingi sidang vonis terhadap Wilfrida Soik. Sebelumnya Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur itu terancam hukuman mati lantaran dituduh membunuh majikannya.
Baca juga:
Advertisement
TKI Wilfrida Bebas, Hashim Gerindra: Tugas Belum Selesai
Gangguan Jiwa, TKI Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia