BNP2TKI: RI Masih Mediasi dengan Keluarga Majikan Satinah

3 April 2014, hari ini adalah tenggat pembayaran diyat Satinah sebesar Rp 15 miliar yang diminta keluarga majikannya di Arab Saudi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 03 Apr 2014, 15:35 WIB
Satinah TKW asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi dijatuhi hukuman pancung karena membunuh majikannya. - See more at: http://www.liputan6.com/search?q=satinah#sthash.45wczHE5.dpuf

Liputan6.com, Jakarta - Nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi Satinah binti Jumadi Ahmad masih mengambang. 3 April 2014, hari ini adalah tenggat pembayaran diyat Satinah sebesar Rp 25 miliar yang diminta keluarga majikannya di Arab Saudi.

Hingga kini pemerintah melalui Badan Penempatan dan Perlindugan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus mengupayakan mediasi dengan keluarga majikan Satinah.

"Utusan Presiden masih di Saudi. Masih terus adakan mediasi dengan pihak keluarga bersama kantor gubernur dan lajnah pemaafan," kata Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Gatot optimistis, mediasi akan berjalan baik. Dia juga yakin, usaha pemerintah untuk Satinah akan terjawab segera.

"Mohon doanya saja agar segera ada penyelesaian yang menggembirakan kita. Insya Allah optimis," pungkas Gatot.

Satinah terancam hukuman mati setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan majikannnya tewas. Dia diminta membayar diyat Rp 25 miliar oleh ahli waris korban dengan batas waktu hingga 3 April 2014. [Baca: #SaveSatinah dan `Trauma` Darsem] (Raden Trimutia Hatta)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya