Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Pemilu untuk Demokasi (Perludem) menilai, menteri-menteri yang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye bukannya tak punya kesadaran bisa melanggar peraturan, tetapi sengaja 'mencuri' kesempatan untuk kepentingan partai.
"Harus ada strategi khusus dari Bawaslu, karena yang diawasi bukan yang biasa-biasa saja," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Sabtu (29/3/2014).
Menurut Titi, jika masih ada menteri-menteri, terutama yang juga menjabat ketua umum partai, mencuri-curi kesempatan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, maka dia harus siap-siap menerima sanksi dari masyarakat.
"Kalau menteri-menteri curi-curi kesempatan siap-siap saja menerima hukuman masyarakat, dia harus siap-siap ditinggalkan pemilih," kata dia.
Menurut Titi, para menteri itu mendapat sorotan yang lebih besar dari masyarakat. Karena itu, para menteri harus punya kesadaran lebih terkait hal itu. Sebab, jelas menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye adalah melanggar peraturan.
"Itu harus disadari. Jadi harusnya mereka berkampanye sesuai koridor dan aturan," ucap Titi.
Advertisement
Ada 2 menteri yang dinyatakan melanggar oleh Bawaslu karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Mereka adalah Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Perikanan dan Kelautan Syarif Cicip Sutarjo.
Namun, Suryadharma membantah telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Menurutnya ada perbedaan presepsi antara dirinya dan Bawaslu soal kampanye.
"Itu kan penafsiran yang belum tentu benar, kadang-kadang Bawaslu juga tidak mengerti pengertian kampanye terbuka dan tidak terbuka," kata Ketua Umum PPP itu belum lama ini.
Sementara Cicip juga membantah bahwa kampanye yang dia lakukan pada saat melakukan tugasnya sebagai menteri. Karenanya dia bersikukuh kalau dirinya tidak sama sekali melakukan pelanggaran.
"Pada waktu itu (kampanye) dilakukan Sabtu atau Minggu, itu hari bebas," kata ucap Fungsionaris Partai Golkar tersebut.
Baca juga:
Kampanye Gunakan Fasilitas Negara, KPK: Bukan Urusan Kami
Bawaslu: Bukan Jurkam Tapi Orasi, Istri Muhaimin Langgar Aturan