Liputan6.com, Jombang - Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Hanura Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu 23 Maret 2014 mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (24/3/2014), mereka melaporkan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang mengumpulkan sejumlah warga di Balai Desa Genengan Jasem, Kecamatan Kabuh
Oknum PNS tersebut menganjurkan kepada peserta musyawarah agar memilih caleg dan partai politik tertentu. Laporan tersebut dilengkapi bukti rekaman video saat pertemuan berlangsung.
PNS yang menganjurkan memilih partai politik tertentu atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik dianggap sebagai pelanggaran aturan kampany dengan ancaman hukuman pidana kurungan 3-12 bulan dan denda Rp 3-12 juta.
Baca juga:
Musim Kampanye, PKPI dan Gerindra Unggul Langgar Lalu Lintas
Advertisement