4 Parpol Adukan PNS Pro Parpol

4 parpol laporkan 2 PNS di Jombang mengumpulkan sejumlah warga di Balai Desa. PNS tersebut anjurkan pilih caleg dan parpol tertentu.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 24 Mar 2014, 07:31 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jombang - Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Hanura Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu 23 Maret 2014 mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (24/3/2014), mereka melaporkan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang mengumpulkan sejumlah warga di Balai Desa Genengan Jasem, Kecamatan Kabuh

Oknum PNS tersebut menganjurkan kepada peserta musyawarah agar memilih caleg dan partai politik tertentu. Laporan tersebut dilengkapi bukti rekaman video saat pertemuan berlangsung.

PNS yang menganjurkan memilih partai politik tertentu atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik dianggap sebagai pelanggaran aturan kampany dengan ancaman hukuman pidana kurungan 3-12 bulan dan denda Rp 3-12 juta.

Baca juga:

Musim Kampanye, PKPI dan Gerindra Unggul Langgar Lalu Lintas

KPU: Uang Transport Kampaye Sama dengan Money Politics

PDIP Klaim Tak Melakukan Politik Uang Selama Kampanye

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya