Liputan6.com, Jakarta - Media dan lembaga survei sepertinya harus berpikir dua kali dalam memberitakan perkembangan partai politik dan para calon legislatif Pemilu 2014 ini. Salah-salah, bisa dibui 1 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Seperti tertuang dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, dilarang untuk memberitakan perkembangan parpol dan caleg dalam pemilu legislatif selama masa tenang.
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu selama masa tenang dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan paling banyak Rp 12 juta," berikut kutipan Pasal 291 Ayat 1 UU No 8/2012 yang Liputan6.com lansir, Kamis (13/3/2014).
Tak cuma itu. Hasil perhitungan cepat pun tak boleh sembarangan diumumkan. Bagi yang mengumumkan hasil perhitungan cepat sebelum masa 2 jam usai pemungutan suara selesai juga terancam proses pidana. Hal ini tertuang didalam pasal 317 ayat 2.
"Pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta."
Oleh karena itu Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengajukan judicial Review terkait pasal-pasal pemilu yang terdapat dalam UU No 8 tahun 2012 tersebut. Yakni, pasal 247 (2), (5) dan (6) serta pasal 291 dan 317 (1) dan (2) yang terdapat pada UU No 8 Tahun 2012.
Sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret pada pukul 14.00 WIB. Dengan nomor perkara 24/PUU-XII/2014.
Umumkan Hasil Survei saat Masa Tenang Terancam 1 Tahun Penjara
Salah-salah, bisa dibui 1 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
diperbarui 13 Mar 2014, 02:21 WIB(Antara Foto/Zabur Karuru)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
India yang Berambisi Rajai Industri Pertahanan Dunia Pamer Teknologi Ganda ke Indonesia, Apa Itu?
Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin IEG, 3 Pemilik Restoran dan Kafe di Bali Jadi Tersangka
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semakin Sejahtera dan Maju
Harga Terkoreksi Signifikan, BRI Lakukan Buyback Saham
Mitigasi Warga Gorontalo Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Gunung Ruang
PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar di Semarang, Banyak Promo Beli Tiket di Aplikasi PLN Mobile
BP AKR Kerek Harga BBM Mulai 1 Mei 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Cara Penyelesaian Masalah Paling Mudah, Simak Baik-Baik
Contoh Kata Sambutan Pernikahan Singkat, Cocok untuk Pengantin Baru
Gempa Darat M4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Ini Daerah-Daerah yang Terdampak
Keren, Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan di Festival PPKL 2024
Harga BBM Shell Naik Mulai Hari Ini 1 Mei 2024, Simak Rinciannya!