Hamili Mahasiswi, Sastrawan Sitok Srengenge Penuhi Panggilan Polisi

Sitok Srengenge dilaporkan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan terhadap RW, mahasiswi UI.

oleh Widji Ananta diperbarui 05 Mar 2014, 10:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta- Sastrawan Sitok Srengenge akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya terkait pelaporan seorang mahasiswa UI yang berinisal RW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membenarkan pemanggilan terhadap Sitok Srengnge. Dia menambahkan, saat ini Sitok sedang diperiksa penyidik. "Sitok sudah datang dan sedang diperiksa," kata Rikwanto, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok. Bayi hasil hubungan Sitok dengan RW telah lahir dari rahim RW pada 31 Januari 2014 lalu.

Hubungan Sitok dengan RW terjadi pada Maret 2013 lalu. Ketika itu, keduanya bertemu dalam Festival Budaya di FIB UI. Dari perkenalan itulah, Sitok mengajak korban ke kamar kosnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

SS Belum Juga Diperiksa, Dokter Forensik Diminta Jadi Saksi

Korban Perkosaan Kok Dikawinkan dengan Pelaku Perkosaan!

Bayi Perempuan RW Sehat, SS Belum Juga Diperiksa Polisi

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya