Dana Kampanye PPP Mencapai Rp 95,8 Miliar

Dana sebesar Rp 95,8 miliar tersebut, sebagian besar berasal dari para calon legislator (Caleg) PPP yang berjumlah 457 orang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Mar 2014, 17:28 WIB
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi melaporkan dana kampanye periode kedua kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pelaporan kali kedua ini, total dana kampanye PPP mencapai Rp 95,8 miliar.

"Yang sudah Kita laporkan jadi totalnya Rp 95.899.502.018. Periode pertama sekitar Rp 45 miliar sekian dan yang periode kedua Rp 49.112.646.787," kata  Ketua Tim Dana Kampanye PPP, Rahmat Karmana, di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/3/2014).

Dana sebesar Rp 95,8 miliar tersebut, Rahmat menjelaskan, sebagian besar berasal dari para calon legislator (Caleg) PPP yang berjumlah 457 orang. Sedangkan partai dan pihak luar sendiri, dia menambahkan, menyumbang tak mencapai angka Rp 5 miliar.

"Yang periode pertama partai nyumbang Rp 1.818.868.741, periode kedua Rp 1 miliar ditambah pihak luar Rp 1,6 miliar. Nah di luar angka tersebut caleglah yang nyumbang sampai Rp 95.899.502.018," jelasnya.

Namun saldo yang dilaporkan tersebut, Rahmat menyebutkan, di rekening dana kampanye partainya hanya tersisa beberapa miliar. Hal tersebut karena sebagian besar dana kampanye sudah digunakan masing-masing caleg PPP untuk biaya operasionalnya.

"Saldo terakhir kalau nggak salah Rp 4,2 miliar sekian, karena belum dipakai. Lainnya pengeluaran dari caleg itu untuk operasional caleg itu sendiri," ucapnya.

KPU telah menjadwalkan pelaporan dana kampanye pada tahap awal yakni tanggal 27 Desember 2013, dan tahap kedua pada 2 Maret 2014. Untuk laporan tahap kedua itu semua parpol wajib melaporkan agar terhindar dari sanksi diskualifikasi.

Sementara untuk tahap perbaikan pelaporan dana kampanye, KPU memberikan waktu selama 5 hari pascadana tersebut diserahkan di tahap kedua.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya