Ketahuan dari PDIP, 1 Anggota Tim Seleksi Calon Hakim MK Dicoret

Al Muzammil mengaku tak ingin melibatkan orang partai dalam tim seleksi untuk meminimalisir konflik kepentingan.

oleh Silvanus AlvinDiterbitkan 27 Februari 2014, 16:47 WIB
Dalam sidang yang dihadiri beberapa menteri itu, MK membahas mengenai Perencanaan Undang - Undang (PUU) Parpol (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - 1 Orang dari tim pakar seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dicoret. Sebab, orang itu diketahui merupakan caleg dari PDIP.

"Patanasari Siahan, caleg PDIP Banten. Sehingga saya telepon Pak Pata, Surat dari kami, 9 jadi 8 orang (tim pakar)," ujar Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Dengan demikian, tim seleksi yang berjumlah 9 orang kini beranggotakan 8 orang. Al Muzammil mengaku tak ingin melibatkan orang partai dalam tim seleksi untuk meminimalisir konflik kepentingan.

Awalnya Komisi III ingin mengikutsertakan mantan Ketua MK Mahfud MD dalam tim itu. Tapi rencana itu batal dilakukan mengingat keinginan Mahfud yang ingin menjadi capres. "Mahfud MD juga punya potensi dia akan jadi capres atau cawapres. Posisi Patah sama seperti Mahfud," ungkapnya.

Berikut 8 anggota tim pakar seleksi calon Hakim Konstitusi:

1. Ahmad Syafi'I Maarif, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah

2. Laica Marzuki, mantan hakim MK

3. Zein Bajeber, Forum Konstitusi MPR

4. Natabaya, mantan hakim MK

5. Lauddin Marsuni, Dosen DPK Kopertis Wilayah IX Sulawesi dan pakar hukum tata negara

6. Andi Mattalatta, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

7. Saldi Isra, guru besar tata negara Universitas Andalas Sumatera Barat

8. Musni Umar, sosiolog dan peneliti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya