Liputan6, Purwokerto: Rio Alex Bulo, terpidana mati kasus pembunuhan berantai, meminta agar jasadnya dimakamkan di Jakarta. Permintaan itu disampaikan, setelah ia ditemui istri dan ketiga anaknya di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, semalam (4/8).
Dalam pertemuan itu, Rio juga menitipkan baju koko berwarna putih kepada istrinya. Ia berharap, baju itu diberikan kepada orang yang taat beribadah.
"Sejak berada di sel isolasi di Blok A2 Nomor 7, ia memang taat beribadah," kata Kepala LP Purwokerto Sutaryo. Ia sering mengenakan baju koko putih, katanya, dan selalu sedang berdoa ketika dikontrok petugas.
"Ia memang meminta agar jasadnya dikebumikan di Jakarta," kata Sutaryo.
Melalui pengacaranya, Pranoto, Rio juga memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas pebuatannya selama ini.
Rio Alex Bulo divonis mati Pengadilan Negeri Purwokerto, karena melakukan pembunuhan sadis terhadap pengacara sekaligus pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji, di Hotel Rosenda, Baturaden, pada 21 Januari 2001. Ia menghabisi nyawa korban dengan martil. Rio juga membunuh tiga korban lain dalam dua peristiwa berbeda di Semarang dan Bandung.
Semula Rio mendekam di LP Kedungpane, Semarang. Lalu, ia dipindahkan ke LP Permisan di Pulau Nusakambangan. Di tempat barunya, ia membunuh narapidana kasus korupsi, Iwan Zulkarnaen, pada awal Mei 2005. Kasus terakhir tidak disidangkan, karena Rio telah mendapat sanksi pidana maksimal, hukuman mati.(SHA/ANTARA)
Dalam pertemuan itu, Rio juga menitipkan baju koko berwarna putih kepada istrinya. Ia berharap, baju itu diberikan kepada orang yang taat beribadah.
"Sejak berada di sel isolasi di Blok A2 Nomor 7, ia memang taat beribadah," kata Kepala LP Purwokerto Sutaryo. Ia sering mengenakan baju koko putih, katanya, dan selalu sedang berdoa ketika dikontrok petugas.
"Ia memang meminta agar jasadnya dikebumikan di Jakarta," kata Sutaryo.
Melalui pengacaranya, Pranoto, Rio juga memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas pebuatannya selama ini.
Rio Alex Bulo divonis mati Pengadilan Negeri Purwokerto, karena melakukan pembunuhan sadis terhadap pengacara sekaligus pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji, di Hotel Rosenda, Baturaden, pada 21 Januari 2001. Ia menghabisi nyawa korban dengan martil. Rio juga membunuh tiga korban lain dalam dua peristiwa berbeda di Semarang dan Bandung.
Semula Rio mendekam di LP Kedungpane, Semarang. Lalu, ia dipindahkan ke LP Permisan di Pulau Nusakambangan. Di tempat barunya, ia membunuh narapidana kasus korupsi, Iwan Zulkarnaen, pada awal Mei 2005. Kasus terakhir tidak disidangkan, karena Rio telah mendapat sanksi pidana maksimal, hukuman mati.(SHA/ANTARA)