Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Maria Leonita Sri Chandra Harumi memasuki tahap eksepsi, Kamis (30/8). Maria didakwa karena dianggap mencemarkan nama baik sejumlah hakim agung. Menurut rencana, hakim akan memanggil mantan Ketua Mahkamah Agung M.A. Sarwata sebagai saksi.
Kasus ini bermula ketika Maria menuduh Eddy Handoyo, lawan hukumnya dalam kasus perdata, menyuap hakim agung yang menanggani perkara tersebut. Saat itu, Maria membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Tim Gabungan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), 17 Juli silam.
Bukannya ditanggapi, Maria kini malah duduk di kursi terdakwa. Eddy yang tak terima atas tuduhan tersebut mengadukan Maria telah mencemarkan nama baik. Senada dengan Eddy, Jaksa Mulyana Hasmi juga menganggap Maria telah mencemarkan nama baik sejumlah hakim agung.
Maria jelas menolak dakwaan jaksa. Ia menganggap tak pernah melakukan pencemaran nama baik. Itulah sebabnya, kuasa hukum Maria, Firman Wijaya, mempersoalkan surat Maria ke TGPTPK yang bocor. Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan materi tanggapan terhadap eksepsi. Sidang juga akan memanggil enam orang saksi, antara lain, mantan Ketua Mahkamah Agung Sarwata dan mantan Wakil Ketua MA Ketut Sura Putra.(ULF/Olivia Rosalia dan Hendro Wahyudi)
Kasus ini bermula ketika Maria menuduh Eddy Handoyo, lawan hukumnya dalam kasus perdata, menyuap hakim agung yang menanggani perkara tersebut. Saat itu, Maria membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Tim Gabungan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), 17 Juli silam.
Bukannya ditanggapi, Maria kini malah duduk di kursi terdakwa. Eddy yang tak terima atas tuduhan tersebut mengadukan Maria telah mencemarkan nama baik. Senada dengan Eddy, Jaksa Mulyana Hasmi juga menganggap Maria telah mencemarkan nama baik sejumlah hakim agung.
Maria jelas menolak dakwaan jaksa. Ia menganggap tak pernah melakukan pencemaran nama baik. Itulah sebabnya, kuasa hukum Maria, Firman Wijaya, mempersoalkan surat Maria ke TGPTPK yang bocor. Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan materi tanggapan terhadap eksepsi. Sidang juga akan memanggil enam orang saksi, antara lain, mantan Ketua Mahkamah Agung Sarwata dan mantan Wakil Ketua MA Ketut Sura Putra.(ULF/Olivia Rosalia dan Hendro Wahyudi)