Liputan6.com, Waisai: Pulau Kawei di Kabupaten Raja Ampat, Papua, yang memiliki luas sekitar 10 ribu hektare dikhawatirkan akan hilang dalam 15 tahun kedepan. Sebab, pertambangan nikel yang tengah digiatkan di pulau tak berpenghuni ini akan menggerogoti keberadaan pulau yang berdekatan dengan kawasan konservasi laut daerah Wayag Saint Piai. Selain itu, di Pulau Monora kini juga tengah dioperasikan penambangan nikel yang diekspor ke Australia dan Cina.
Kabupaten Raja Ampat yang di mata dunia dikenal dengan aneka karang dan biota lautnya, terdapat 10 perusahaan berskala kecil yang telah mengantongi izin operasi dalam pertambangan nikel. Kondisi ini menurut Conservation International Indonesia (CII) yang banyak meneliti bidang kelautan akan memperburuk ekologi di perairan yang memiliki 70 persen jenis karang laut dunia itu.
Tidak hanya memunculkan masalah lingkungan, masalah izin penambangan juga muncul di kabupaten yang baru terbentuk tiga tahun lalu ini. Menurut Bupati Raja Ampat, Marcus Wanna, di daerah ini ditengarai ada tiga perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal.
Munculnya perusahaan penambang berskala kecil di daerah ini menurut CII juga ditengarai tidak akan mempunyai perhatian terhadap kelestarian lingkungan. Karenanya, pemerintah setempat harus mengkaji ulang izin bagi perusahaan tambang nikel dan berfokus pada pembangunan industri yang ramah lingkungan seperti pariwisata atau perikanan.(ADO/Satya Pandia)
Kabupaten Raja Ampat yang di mata dunia dikenal dengan aneka karang dan biota lautnya, terdapat 10 perusahaan berskala kecil yang telah mengantongi izin operasi dalam pertambangan nikel. Kondisi ini menurut Conservation International Indonesia (CII) yang banyak meneliti bidang kelautan akan memperburuk ekologi di perairan yang memiliki 70 persen jenis karang laut dunia itu.
Tidak hanya memunculkan masalah lingkungan, masalah izin penambangan juga muncul di kabupaten yang baru terbentuk tiga tahun lalu ini. Menurut Bupati Raja Ampat, Marcus Wanna, di daerah ini ditengarai ada tiga perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal.
Munculnya perusahaan penambang berskala kecil di daerah ini menurut CII juga ditengarai tidak akan mempunyai perhatian terhadap kelestarian lingkungan. Karenanya, pemerintah setempat harus mengkaji ulang izin bagi perusahaan tambang nikel dan berfokus pada pembangunan industri yang ramah lingkungan seperti pariwisata atau perikanan.(ADO/Satya Pandia)