BPOM Ragu Minuman Energi Membahayakan

Kendati telah mengeluarkan perintah agar produk minuman energi ditarik dari pasaran, Badan Pengawasan Obat dan Makanan belum menerima bukti ilmiah bahwa produk minuman itu membahayakan.

oleh Liputan6Diterbitkan 22 Agustus 2001, 20:36 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan belum menerima laporan dan bukti-bukti ilmiah yang menyatakan bahwa produk minuman energi telah mengancam keselamatan konsumen. Itulah sebabnya, kendati telah mengeluarkan perintah penarikan sejumlah produk minuman energi dari pasaran, BPOM belum melakukan langkah-langkah lanjutan untuk mengatasi hal itu. Demikian dikemukakan Kepala BPOM Sampurno, baru-baru ini, di Jakarta.

Belum lama ini, BPOM telah mengeluarkan perintah penarikan produk minuman energi dengan label Kratingdaeng, Galin Bugar, dan M 150, karena kadar kafeinnya mencapai 80 miligram per botol. Jumlah ini jauh di atas takaran yang tertera pada labelnya yaitu 50 miligram per botol.

Menurut Sampurno, hal tersebut tak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Konsumen dan Pangan. Dikatakan Sampurno, berita tentang kematian konsumen akibat mengkonsumsi minuman suplemen di Malaysia dan Swedia masih belum jelas dan terbukti benar.

PT. Asia Sejahtera Perdana Pharmaceutical, produsen minuman Kratingdaeng mengakui bahwa memang ada kesalahan proses produksi dalam produk minumannya. Untuk itu, sejak sebulan silam, produk Kratingdaeng telah ditarik dari pasaran.(RSB/Apriliana dan Irfan Efendi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya