Penganiaya Cliff Divonis Tiga Tahun

Pendy Entobuo dan Amrullah Bastaman dua mahasiswa IPDN yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Cliff Muntu divonis tiga tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka hukuman delapan tahun penjara.

oleh Liputan6Diterbitkan 23 November 2007, 23:39 WIB

Liputan6.com, Sumedang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Jumat (23/11), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada dua mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Cliff Muntu. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka delapan tahun penjara [baca: Delapan Tahun Bagi Penganiaya Cliff].

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa, yaitu Pendy Entobuo dan Amrullah Bastaman terbukti bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang lain meninggal. Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan. Sedangkan hal yang meringankan karena mereka masih muda dan bersikap sopan. Menanggapi putusan tersebut kedua terdakwa langsung mengajukan banding.

Cliff Muntu tewas pada 2 April 2007 setelah dianiaya beberapa seniornya karena sering terlambat latihan kelompok pataka. Selain Pendy dan Amrullah masih ada lima terdakwa lainnya yang masih menjalani proses sidang.(IAN/Wendy Surya)

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya