Liputan6.com, Sumedang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Jumat (23/11), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada dua mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Cliff Muntu. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka delapan tahun penjara [baca: Delapan Tahun Bagi Penganiaya Cliff].
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa, yaitu Pendy Entobuo dan Amrullah Bastaman terbukti bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang lain meninggal. Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan. Sedangkan hal yang meringankan karena mereka masih muda dan bersikap sopan. Menanggapi putusan tersebut kedua terdakwa langsung mengajukan banding.
Advertisement
Cliff Muntu tewas pada 2 April 2007 setelah dianiaya beberapa seniornya karena sering terlambat latihan kelompok pataka. Selain Pendy dan Amrullah masih ada lima terdakwa lainnya yang masih menjalani proses sidang.(IAN/Wendy Surya)