Liputan6.com, Jakarta: Persidangan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir yang menyeret nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwopranjono, mendekati babak akhir. Majelis hakim tinggal membacakan vonisnya.
Bagi Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum), kasus ini juga mengungkap keterlibatan BIN secara institusi sehingga seharusnya ada pembenahan di dalam tubuh organisasi tersebut. Namun tudingan Kasum dibantah kuasa hukum Muchdi, Lutfie Hakim. Menurut dia Kasum tidak bisa begitu saja menuding keterlibatan BIN secara institusi. Dalam kasus ini Muchdi terancam hukuman 15 tahun penjara. Vonis majelis hakim akan diputuskan 31 Desember mendatang.(IAN/Indah Dian Novita dan Jhoni Akbar)
Advertisement