Liputan6.com, Jakarta: Bersama dengan dua terdakwa lainnya, pesinetron Sheila Marcia, Senin (15/12), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan vonis. Sheila dan rekannya, Vivi Arfianti, akhirnya dijatuhi vonis setahun tahun penjara. Sementara seorang rekannya, Solo Bintono, dijatuhi hukuman penjara satu tahun tiga bulan.
Menurut majelis hakim, ketiganya secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 62 Undang-undang tentang Psikotropika. Vonis terhadap Sheila, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dua tahun penjara. Hal yang meringankan, selain masih muda, Sheila dianggap berkelakuan baik selama persidangan [baca: Sheila Marcia Menanti Vonis Hakim].
Advertisement
Sheila Marcia ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Sektor Penjaringan pada Agustus 2008. Saat ditangkap, Sheila tengah pesta narkotik bersama dengan tujuh rekannya. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa enam paket shabu seberat 0,58 gram.(ANS/Deden Yulianes)