Penyidikan Kasus BPPC Dihentikan

Tim jaksa beralasan penyidikan tak bisa dilanjutkan karena uang negara yang dikorupsi sudah dikembalikan beserta bunganya. Seluruhnya senilai sekitar Rp 900 miliar.

oleh Liputan6Diterbitkan 07 November 2008, 18:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kini boleh bernapas lega. Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan atas kasus dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang melibatkan dirinya. Tim jaksa beralasan penyidikan tak bisa dilanjutkan karena uang negara yang dikorupsi sudah dikembalikan beserta bunganya. Seluruhnya senilai sekitar Rp 900 miliar.

Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, Tommy Soeharto, telah menandatangani surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/11) pagi. Penandatanganan itu disaksikan antara lain oleh Ketua Tim Jaksa Penyidik Darmo Widjojo.

Tommy Soeharto sebelumnya diduga menyelewengkan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 759 miliar yang disalurkan ke BPPC antara tahun 1991-1998. Dan pada Agustus tahun silam, putra bungsu mendiang Soeharto ini keberatan dengan statusnya sebagai tersangka kredit macet dalam kasus dugaan korupsi dana BPPC tersebut [baca: Tommy Keberatan dengan Status Tersangka].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya