Hashim Djojohadikusumo Mulai Diadili

Hashim Djojohadikusumo didakwa pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya. Hasyim diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 November 2008, 18:17 WIB
Liputan6.com, Solo: Pengusaha Hashim Djojohadikusumo menjalani sidang perdana kasus pencurian arca Museum Radya Pustaka Solo di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (6/11) siang. Hashim didakwa pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya karena tak melaporkan enam arca milik Museum Radya Pustaka berada di rumahnya di Jakarta. Atas perbuatannya itu, Hashim diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta

Dalam kesaksiannya, Hashim mengatakan membeli arca-arca tersebut dari kolektor asal Belanda, Hugfo Kreiger. Tujuannya, untuk menyelamatkan warisan bangsa [baca: Berkas Hashim Telah Dinyatakan Lengkap].

Sementara itu Poltabes Solo akan membuka kasus pencurian arca lainnya yaitu hilangnya 50 arca yang terbuat dari perunggu di Museum Radya Pustaka. Dalam kasus ini, Mbah Hadi yang saat kejadian menjabat Kepala Museum Radya Pustaka kembali diperiksa.

Melalui pengacaranya, Mbah Hadi membantah terlibat. Menurut dia, tidak sembarang orang bisa masuk ke ruang penyimpaan patung perunggu. Warga negara asing yang pernah masuk adalah seorang warga Inggris karena telah mendapatkan izin dari Keraton Surakarta.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya