Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa mantan Deputi V Bidang Penggalangan Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono, Selasa (21/10). Muchdi PR didakwa membunuh Munir setelah tim Mabes Polri menemukan sejumlah barang bukti dari ruang kerjanya.
Semestinya ada enam saksi yang akan dihadirkan termasuk Budi Santoso, salah satu direktur BIN di bawah Muchdi. Namun yang hadir hanya dua saksi yakni Kawan, anak buah Budi Santoso dan Joni Torino, seorang konsultan teknologi informasi.
Di berita acara pemeriksaan, Kawan mengaku pernah melihat Pollycarpus Budihari Priyanto di ruangan Budi Santoso. Kawan juga pernah mendapat tugas dari Budi Santoso memantau pergerakan aktivis Kontras. Namun di persidangan, Kawan membantah seluruh keterangan yang diakuinya di BAP. Sebelumnya Budi Santoso mencabut keterangannya di BAP.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Semestinya ada enam saksi yang akan dihadirkan termasuk Budi Santoso, salah satu direktur BIN di bawah Muchdi. Namun yang hadir hanya dua saksi yakni Kawan, anak buah Budi Santoso dan Joni Torino, seorang konsultan teknologi informasi.
Di berita acara pemeriksaan, Kawan mengaku pernah melihat Pollycarpus Budihari Priyanto di ruangan Budi Santoso. Kawan juga pernah mendapat tugas dari Budi Santoso memantau pergerakan aktivis Kontras. Namun di persidangan, Kawan membantah seluruh keterangan yang diakuinya di BAP. Sebelumnya Budi Santoso mencabut keterangannya di BAP.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)