Liputan6.com, Jakarta: Persidangan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/9). Dalam persidangan, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa yang juga mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono alias Muchdi PR.
Salah satu pertimbangan keberatan yang diajukan kuasa hukum Muchdi adalah soal kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangani kasus ini. Namun, majelis hakim yang diketuai Soeharto menilai keberatan itu tidak bisa diterima. Lantaran itulah, sidang akan terus dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Advertisement
Muchdi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir, empat tahun silam. Mantan petinggi BIN ini diduga bekerja sama dengan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang telah divonis 20 tahun penjara [baca: Muchdi PR Diancam Hukuman Mati].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)