Artalyta Divonis Lima Tahun Penjara

Artalyta Suryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti bersalah menyuap jaksa Urip Tri Gunawan. Namun, Artalyta belum menentukan sikap atas vonis tersebut.

oleh Liputan6Diterbitkan 29 Juli 2008, 14:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Artalyta Suryani diganjar hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan agar obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim terbebas dari kewajiban mengembalikan uang negara. Demikian vonis yang dibacakan hakim ketua M. Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).

Reporter SCTV Indah Dian Novita melaporkan, hukuman yang diterima Artalyta sesuai dengan tuntutan jaksa. Pertimbangan hakim paling penting adalah kesimpulan bahwa uang US$ 660 ribu yang diserahkan kepada jaksa Urip bukan atas dasar pinjam-meminjam seperti selama ini dikatakan Artalyta. Menurut hakim, uang tersebut terbukti sebagai imbalan kepada jaksa Urip atas penghentian penyidikan kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim sebagai pemilik Bank Dagang Negara Indonesia [baca: Jaksa Tolak Keberatan Artalyta].

Artalyta melalui kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, mengaku pasrah atas vonis yang diterimanya. Ia pun belum menentukan sikap atas vonis tersebut alias pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hanya, pada intinya, Artalyta dan pengacaranya menyatakan tidak puas atas putusan hakim.

Sidang pembacaan vonis terhadap Artalyta sempat molor dari jadwal. Sebelum sidang dimulai, Artalyta sempat berfoto bersama sejumlah kerabat dan keluarga. Sidang akhirnya dimulai pada pukul 10.45 WIB. Boleh dibilang, Artalyta tampak tenang menjelang putusan hakim dibacakan.

Sosok Artalyta memang tak pernah lepas dari perhatian masyarakat. Mulai dari heboh kongkalikongnya dengan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang mencoreng institusi itu. Hingga penampilannya di persidangan yang selalu modis.

Banyak orang menyebutnya "Ratu Suap." Betapa tidak, Artalyta tersandung kasus penyuapan seorang jaksa senilai Rp 6 miliar. Kini, babak demi babak persidangan telah dilewati wanita tersebut. Bahkan, Artalyta sempat menitikkan air mata.

Namun terbongkar sudah kongkalikong Artalyta dengan sejumlah elit Kejaksaan Agung. Semua demi menjaga kepentingan kerabatnya, Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI yang sekarang berada di Singapura. Itu semua terbongkar melalui rekaman pembicaraan mereka dengan Artalyta [baca: Ayin dan Urip Berupaya Merekayasa Persidangan].

Seperti Artalyta, tamat pula tiga elit kejaksaan. Mereka adalah Urip Tri Gunawan, Kemas Yahya Rahman, dan Untung Uji Santoso. Jaksa Urip yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penyelidik BLBI II dicokok karena menerima suap dari Artalyta.

Pun demikian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman yang dicopot karena ketahuan pernah bertemu Artalyta. Adapun Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Uji Santoso dicopot karena menyarankan alibi kepada Artalyta.

Selain jaksa, seorang hakim juga terpental. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat Khaidir tersingkir dari jabatannya lantaran menelepon Artalyta dan meminta uang untuk main golf ke Cina [baca: Giliran Ketua Pengadilan Jakarta Barat Dicopot].

Terbongkar pula kegemaran Artalyta menawarkan liburan mewah di pulau pribadinya di Lampung, kepada para petinggi. Belum lagi kegemaran wanita itu mengenakan busana dan barang mahal khas pergaulan tinggi di Ibu Kota.

Bagi Indonesian Corruption Watch (ICW), dengan vonis ini serta fakta yang terungkap di persidangan, Artalyta terbukti berperan menghentikan kasus BLBI terkait dengan bos BDNI Syamsul Nursalim yang penyidikannya dihentikan Kejaksaan Agung. "Ini adalah pintu masuk terpenting untuk kasus BLBI," kata Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW.

Sekalipun terbongkar sudah rahasianya, sampai sekarang belum ada kata penyesalan dari Artalyta. Hanya ada bantahan yang meluncur dari mulutnya. Tak aneh, bila kemudian muncul pertanyaan: akankah ada babak berikutnya?(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya