Mendagri Gamawan Fauzi berharap rancangan UU tersebut segera ditandatangani Presiden Yudhoyono dan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Dalam RUU Keistimewaan DIY, posisi Sri Sultan HB dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
RUU DIY Rampung, Posisi Sultan Gubernur Utama
Mendagri Gamawan Fauzi berharap rancangan UU tersebut segera ditandatangani Presiden Yudhoyono dan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Dalam RUU Keistimewaan DIY, posisi Sri Sultan HB dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
Diterbitkan 07 Desember 2010, 01:32 WIBPOPULER
Berita Terbaru
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70% di Sukuk Negara
- 7 jam yang lalu
Daftar Maskapai Terbaik Dunia 2026
- 8 jam yang lalu
Utang Prancis Diprediksi Sentuh Level Tertinggi Sejak 1978
- 8 jam yang lalu
RKAB Bayan Resources Terbit, Kementerian ESDM Tegaskan Tak Terkait Haji Isam
- 8 jam yang lalu
Inflasi Tinggi, Warga AS Rela Kuras Tabungan Demi Liburan Musim Gugur