Mendagri Gamawan Fauzi berharap rancangan UU tersebut segera ditandatangani Presiden Yudhoyono dan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Dalam RUU Keistimewaan DIY, posisi Sri Sultan HB dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
RUU DIY Rampung, Posisi Sultan Gubernur Utama
Mendagri Gamawan Fauzi berharap rancangan UU tersebut segera ditandatangani Presiden Yudhoyono dan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Dalam RUU Keistimewaan DIY, posisi Sri Sultan HB dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
Diterbitkan 07 Desember 2010, 01:32 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Prabowo: Kalau Belajar Politik Harus dari Nahdlatul Ulama
- 38 menit yang lalu
Stasiun JIS Dibuka, Warga Rela Putar Arah Demi Jajal Akses Baru
- 46 menit yang lalu
Hasil Mediasi Kasus BMW Tabrak Ojol di Jakarta Barat
- 52 menit yang lalu
Revisi UU Polri Resmi Berlaku, Perkap Segera Disesuaikan
- 1 jam yang lalu
Prabowo Janji Tingkatkan Biaya Pembangunan untuk Seluruh Desa di Indonesia