Sidang Kasus Penipuan Investasi Ricuh

Terdakwa kasus penipuan dikejar-kejar korbannya di PN Jakpus. Terdakwa diminta mengembalikan uang para korban senilai Rp 1,6 triliun yang diduga telah digelapkan.

oleh fajar.sodikDiterbitkan 12 Januari 2011, 05:55 WIB
Terdakwa kasus penipuan dikejar-kejar korbannya di PN Jakpus. Terdakwa diminta mengembalikan uang para korban senilai Rp 1,6 triliun yang diduga telah digelapkan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya