Terdakwa kasus penipuan dikejar-kejar korbannya di PN Jakpus. Terdakwa diminta mengembalikan uang para korban senilai Rp 1,6 triliun yang diduga telah digelapkan.
Sidang Kasus Penipuan Investasi Ricuh
Terdakwa kasus penipuan dikejar-kejar korbannya di PN Jakpus. Terdakwa diminta mengembalikan uang para korban senilai Rp 1,6 triliun yang diduga telah digelapkan.
Diterbitkan 12 Januari 2011, 05:55 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Tempat Menonton Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026
- 3 jam yang lalu
Sebastian Beccacece Mundur, Tumbal Piala Dunia 2026 Bertambah
- 5 jam yang lalu
Kalahkan Jepang, Atlet Indonesia Football e-League Juara eFootball di China
- 6 jam yang lalu
Bradley Barcola Diincar Arsenal, Gol di Piala Dunia 2026 Perkuat Ketertarikan The Gunners
- 6 jam yang lalu
Man of the Match Meksiko vs Ekuador: Julian Quinones Bersinar, Bawa El Tri ke Babak 16 Besar